Kominfo Sebut PP PSTE Dipertegas

Kominfo Sebut PP PSTE Dipertegas

Dikritik masyarakat menyoal Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan jawabannya.

Kominfo membantah terjadi perubahan pada bagian yang dikritik oleh masyarakat, terkait perubahan pada bagian yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk membangun dan mengoperasikan pusat data di Indonesia pada PP PSTE tersebut.

Bagian tersebut ditegaskan Kominfo tidak berubah melainkan diatur secara lebih tegas. Penyelenggara sistem elektronik, tetap diwajibkan untuk membangun dan mengoperasikan pusat data mereka di dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, penyelenggara sistem elektronik dengan ruang lingkup privat memiliki kebebasan dalam memilih untuk membangun dan mengoperasikan pusat data mereka di dalam atau di luar wilayah Indonesia.

“Sebelumnya tak diatur secara tegas, sekarang sudah diatur tegas. Mereka boleh di dalam atau di luar, namun saat dibutuhkan kegiatan pengawasan, mereka wajib memberikan akses terhadap informasi yang dibutuhkan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel juga menjelaskan kewajiban dalam memberikan akses data saat diperlukan ini merupakan bagian dari undang-undang ekstrateritorial, artinya undang-undang ini akan berlaku di lokasi kepentingan pemerintah Indonesia.

Kominfo menyebut bahwa penyelenggara sistem elektronik dengan kewajiban untuk membangun dan mengoperasikan pusat data di Indonesia merupakan penyelenggara pada sektor publik.

Penyelenggara ini merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah atau pihak pengguna APBN. Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik dengan kewajiban tersebut.

Pada masa transisi ini, penyelenggara sistem elektronik didorong untuk untuk mendata dan mengklasifikasikan pihaknya yang masih menyimpan data di luar Indonesia, untuk dipindahkan ke Indonesia.

Selain itu, Semuel juga menegaskan bahwa saat ekosistem pusat data telah terbentuk, penyelenggara sistem elektronik akan berangsur-angsur untuk membangun dan memindahkan pusat data di Indonesia.

Pernyataan Semuel ini ditujukan menjawab kegelisahan masyarakat yang disampaikan melalui kritik tersebut, menilai perubahan pada PP PSTE ini dapat menghambat pertumbuhan investasi pusat data dari di Indonesia.



This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.