28 Perusahaan Digital Ini Kena Pajak 10%

28 Perusahaan Digital Ini Kena Pajak 10%

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), menawarkan barang dan jasa digital kepada konsumen Indonesia.

Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut kini berjumlah sebanyak 28 badan usaha. Penunjukan ini secara efektif berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 mendatang, dan badan usaha mulai dapat membebankan PPN kepada konsumen mereka.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan tertulis.

Direktorat Jenderal Pajak mengaku terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain asal luar negeri yang memasarkan produk digital karya mereka ke Indonesia.

Hal itu merupakan bagian dari proses sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sementara itu, Suryo menyebut bahwa khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Perusahaan digital yang baru saja ditunjuk yaitu Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC Audible, Inc., Alexa Internet Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd,. Tiktok Pte. Ltd. dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan enam perusahaan yang telah ditunjuk sebelumnya pada gelombang pertama yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd. Google LLC., Netflix International B.V. dan Spotify AB.

Dan perusahaan yang ditunjuk pada gelombang ketiga yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd,. Skype Communications SARL Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Sebagai informasi, PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru, sebab telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen.

Dan pajak ini bersifat retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini. Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.