Pemerintah Kenakan Denda untuk PSE Nakal Mulai 2020

Pemerintah Kenakan Denda untuk PSE Nakal Mulai 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 salah satunya mengatur menyoal peredaran konten di platform di internet. Pemerintah menyebut akan menindak tegas penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mampu menangani konten berbahaya.

“Dulu PSE ini menunggu perintah dari pemerintah, sekarang mereka harus punya mekanisme pengendalian konten yang bertentangan dengan norma dan regulasi di Indonesia. Dan pornografi itu ga ada perbedaan soal cara orang memandang,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel menyebut bahwa PSE yang tidak mampu menangani konten bertentangan, seperti pornografi dan perjudian, dan kedapatan menampilkan konten ini di platform mereka, akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta per konten.

Hal ini merupakan salah satu pembaharuan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu PP No 82 tahun 2012. Pada PP sebelumnya, PSE yang tidak mampu menangani konten bertentangan ini hanya dikenakan sanksi pemblokiran secara langsung.

Sedangkan pada PP 71 tahun 2019 mengatur sanksi administrasi, juga terkait dengan denda dan pemblokiran, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari daftar. Keluar dari daftar, jelas Semuel, berarti layanan PSE tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.

PSE diharuskan untuk memiliki mekanisme penyortir konten di platform, sehingga nantinya, pemerintah hanya akan menggunakan mesin AIS untuk memeriksa platform, atau disebut Semuel dengan istilah berpatroli.

Sebelumnya, mesin AIS ini dimanfaatkan pemerintah sebagai alat mencari konten pornografi. Setelah berlaku, hasil temuan patroli mesin AIS disebut Semuel akan dikirimkan kepada PSE beserta dengan denda yang dikenakan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah akan menerapkan pendekatan berbeda terkait dengan pengenaan denda menyoal ujaran kebencian dan radikalisme. Semuel menyebut, temuan pemerintah menyoal konten terkait ujaran kebencian dan radikalisme ini akan diserahkan kembali ke PSE untuk dikaji ulang.

Pihak Kominfo, jelas Semuel, akan memberikan waktu peninjauan kepada PSE tersebut. Namun jika PSE tidak dapat memberikan respon sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, maka Kominfo akan secara langsung memberikan sanksi, termasuk pemblokiran hingga menghapuskan dari list.

Semuel juga menyebut pemberian sanksi ini juga bergantung pada karakteristik konten. Salah satu karakteristik yang akan langsung diblokir tanpa pengenaan denda adalah konten yang berpotensi untuk membahayakan ketentraman masyarakat.

Lebih lanjut, Semuel menyebut denda ini akan berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2020 mendatang. Dan saat ini, Kominfo tengah gencar melakukan penyosialiasasian PP No 71 tahun 2019 ini kepada berbagai pelaku industri terkait.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.