Tanda Tangan Elektronik, Upaya Mitigasi Risiko Fintech P2P Lending
Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas layanan fintech P2P lending ilegal yang tidak terdaftar.
Tidak sedikit masyarakat menjadi ketakutan untuk mencoba instrumen investasi P2P lending. Maraknya berita negatif tentang korban investasi dan pinjaman online perlahan membangun persepsi negatif terhadap industri ini.
Sebagai badan regulasi yang mengatur kinerja lembaga-lembaga keuangan di Indonesia, OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang terkait dengan mitigasi risiko, salah satunya adalah pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan fintech P2P lending.
Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3, yakni tanda tangan elektronik wajib diselenggarakan bagi semua perusahaan P2P lending.
“Legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan payung hukumtersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ungkap Stanislaus M.C. Tandelilin, CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia.
Modal Rakyat mengklaim sejak Juni 2018 bekerja sama dengan PrivyID dalam mengadakan tanda tangan elektronik. Modal Rakyat memilih PrivyID karena perusahaan tersebut telah memiliki izin pada Kemenkominfo sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik.
Saat ini di Modal Rakyat tercatat lebih dari 47.000 pendana terdaftar, sebanyak 69,8 persen pendana laki-laki dan 30.2 persen pendana Perempuan. Adapun rentan usia pendana masih didominasi oleh usia 19-34 tahun sebanyak 55,9 persen, usia 35-54 tahun 28,4 persen, usia <19 tahun sebanyak 8,8 persen, dan 6,8 persen pendana rentan usia lebih dari 54 tahun.
Pada tahun 2020, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan melakukan tanda tangan elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard ?pengguna dan sosial media.
Hingga saat ini Modal Rakyat mengklaim telah menyalurkan pendanaan kepada UMKM lebih dari Rp160 Miliar. Tahun 2020 ini Modal Rakyat optimistis dapat menyalurkan pendanaan kepada UMKM sebanyak Rp500 Miliar.
Modal Rakyat yakin bahwa salah satu cara mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia harus diimbangi dengan adanya literasi tentang “gotong-royong mendanai UMKM melalui P2P lending”. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan peran serta masyarakat.