Pemblokiran Ponsel BM Resmi Berlaku
Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) tadi malam resmi menyatakan bahwa sistem pemberantasan ponsel BM (black market) atau ilegal resmi berlaku tadi malam.
Berdasarkan pernyataan rilis yang dibagikan, sistem pemberantasan ini dilakukan sesuai rencana dan Peraturan Menteri Kominfo No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.
Dijelaskan bahwa sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh ATSI akan terintegrasi dengan sistem EIR (Equipment Identity Register) dari lima operator seluler di Tanah Air.
Pihak Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pada pukul 17.00 WIB tadi malam, sistem CEIR dan EIR telah selesai melakukan proses stabilisasi sistem. Hal ini membuat pelaksanaan pengendalian IMEI nasional aktif beroperasi pada pukul 22.00 WIB tanggal 15 September 2020.
Efeknya perangkat handphone, komputer genggam, dan koputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar alias barang BM (black market) atau ilegal diklaim tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.
Kelima lembaga bersama-sama mengingatkan kosumen bahwa sebelum membeli perangkat harus memastikan IMEI yang ada di kemasan perangkat juga terdaftar di database yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Di proses uji coba perangkat, pastikan bahwa perangkat yang dibeli menerima sinyal dari operator seluler.
Penjual perangkat lewat channel online maupun offline juga harus menjamin bahwa IMEI dari produk yang dijual sudah terdaftar. Bagi konsumen yang membeli perangkat dari luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI dan memenuhi kewajiban perpajakan sebelum diaktivasi agar tidak terblokir sistem CEIR.