Pakar Ahli Teknologi Unpad: Internet Perlu Diatur UU

Pakar Ahli Teknologi Unpad: Internet Perlu Diatur UU

Pemerintah disebut tidak perlu membuat undang-undang baru untuk mengatur siaran digital dan penggunaan internet. Pemerintah cukup menambah frasa `internet` sebagai instrumen platform teknologi, sehingga dapat diatur dalam lingkup UU Penyiaran.

“Kalau ada regulasi baru, kita akan melakukan masa transisi yang begitu banyak dan lama, sedangkan teknologi bergerak begitu cepat,” kata ahli Ilmu Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi dari Universitas Padjadjaran, Danrivanto Budhijanto saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang digelar secara virtualdi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Menurut dia pemaknaan frasa penyiaran ditambahkan dengan internet sebagai instrumen platform teknologi sudah cukup dan dapat mengantisipasi perkembangan teknologi ke depan. “Pentingnya di dalam artikulasi konstitusional terhadap pemaknaan frasa penyiaran adalah termasuk penyiaran melalui internet ini merespons secara futurikal,” ujar Danrivanto.https://1f488cf7d7f2ac277eb311f45aefca74.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html

Danrivanto mengingatkan pentingnya UU yang mengatur teknologi internet. Sebab, tanpa disadari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia juga diproses di negara lain dan bisa mengeksploitasi data masyarakat Indonesia.

“Kemudian data itu dijadikan sebagai nilai di perusahaan mereka, sehingga nilai investasinya begitu banyak dan sangat menarik investor,” katanya.

Danrivanto berharap Indonesia tidak terpuruk akibat ulah Over-the-Top (OTT) yang memanfaatkan celah hukum.

“Saya berharap ekonomi digital yang sudah terbentuk sejak lima tahun lalu dan kita rasakan manfaatnya ini, kemudian digarong oleh global tech dunia. Karena dia tahu, Indonesia belum memiliki convergence norms terhadap penyiaran berbasis teknologi Internet,” kata Danrivanto.

Danrivanto mencontohkan Amerika Serikat yang tegas menindak perusahaan asing yang ‘nakal’. Di Amerika, kata Danrivanto, korporasi digital bisa dibawa ke pengadilan.

“Contohnya, Tik Tok yang Amerika sebuat platform asing. Kamu kalau mau masuk ke Amerika, pemegang saham, pengendalinya, harus berbadan hukum Amerika,” kata Danrivanto.

Dalam kasus ini, secara jelas ditunjukkan adanya kedaulatan virtual. Hal itu juga ditunjukkan Singapura. Begitu tahu potensi dari kedaulatan virtual, negara tersebut buru-buru membuat aturannya.

Selanjutnya, China dan India juga melakukan proteksi luar biasa terhadap aplikasi masing-masing. Artinya, pada pendekatan ini, negara-negara tersebut mengetahui masa depan mereka ada di ekonomi digital.

Uji materi UU Penyiaran, menurutnya, merupakan langkah untuk mendapatkan artikulasi konstitusional yang dapat menjadi norma konvergensi (convergence norm).

“Karena itulah saya meyakini hari ini merupakan sejarah terbaik buat bangsa bahwa kita tidak mau dijajah secara digital. Kita tidak mau ada kolonialisme baru, sementara mereka (negara lain) membuat kita tidak bisa masuk ke sana,” kata Danrivanto.

Saksi ahli lainnya, mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra menyebut siaran berbasis internet atau layanan OTT harus diatur untuk melindungi warga dari konten negatif.

“Kalau tidak diatur dan diawasi dapat menimbulkan moral panic. Mengawasi OTT merupakan tindakan preventif negara, bukan tindakan represif negara terhadap warganya. Negara mutlak memberi perlindungan kepada publik dari tayangan negatif,” kata Iswandi.

Seperti diketahui, pemohon PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mempersoalkan pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Para pemohon meminta penyedia layanan siaran melaui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.