Menkominfo Soal WhatsApp: Utamakan Perlindungan Data Pribadi
Kebijakan terbaru WhatsApp yang akan mulai membagikan data penggunanya untuk diolah bersama Facebook yang masih satu grup di bawah Facebook Inc terus dibicarakan di Tanah Air selama beberapa hari belakangan.
Pihak Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) menaruh perhatian serius dan melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp atau Facebook untuk kawasan Asia Pasifik untuk membahasnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menkominfo Johnny G. Plate usai melakukan pertemukan kemarin, Senin, 11 Januari 2020.
“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujar Menkominfo Johnny.
Pertama, pihak Kominfo meminta platform yaitu WhatsApp dna Facebook untuk memberikan jawaban dan penjelasan kepada masyarakat Indonesia meliputi beberapa poin.
Poin-poin yang diajukan Menkominfo Johnny adalah soal tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, mekanisme dan hak pengguna untuk menarik persetujuan yang diebrikan, dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” tegas Menkominfo Johnny.
Selanjutkan permintaan kedua dari Menkominfo Johnny kepada WhatsApp dna Facebook adalah meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dna peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.
Menkominfo Johnny tetap membebaskan masyarakat Indonesia yang ingin bermigrasi dari WhatsApp ke aplikasi lain baik Telegram maupun Signal yang merupakan aplikasi serupa buatan mantan pendiri WhatsApp, Brian Acton.
“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” jelas Menkominfo.