Begini Cara Jaga Keamanan Data Pribadi di Dalam Sertifikat Vaksin

Begini Cara Jaga Keamanan Data Pribadi di Dalam Sertifikat Vaksin

Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mengizinkan akses ke beberapa fasilitas publik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya dengan menunjukan sertifikat vaksin.

Kebijakan menunjukan sertifikat vaksin menjadi prasyarat bagi publik untuk mengunjungi sejumlah fasilitas umum. Namun diketahui bahwa pada sertifikat vaksin ini juga terdapat data pribadi dari setiap warga negara Indonesia.

Perusahaan keamanan siber Asia Pasifik bernama ITSEC Asia ikut memberikan respons atas kebijakan tersebut. Mereka mendukung langkah pemerintah termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi namun penggunanya juga harus menyadari bahwa mereka kebocoran data pribadi masih mengancam mereka.

“Di tengah fenomena sertifikat vaksin yang menjadi salah satu kewajiban bagi masyarakat dalam beraktivitas, kita perlu memahami bahwa data pribadi kita menjadi rentan untuk terekspos,” ujar Presiden Direktur ITSEC Asia, Andri Hutama Putra.

“Saya melihat beberapa kasus seperti ada yang mem-print sertifikat vaksinnya, memamerkan sertifikatnya di sosial media, bahkan ada yang sampai menyablon sertifikat vaksin mereka di baju,” jelasnya. 

ITSEC Asia membagikan beberapa tips mudah agar masyarakat tetap bisa menjaga data pribadi mereka aman sekaligus mematuhi protokol kesehatan yang diminta oleh pemerintah.

1. Jangan memamerkan sertifikat vaksin dalam bentuk apapun, kecuali dibutuhkan. Saat kita menunjukkan sertifikat vaksin secara publik, walaupun kita sudah berusaha untuk menutupi informasi penting yang ada di sertifikat tersebut, tidak menjamin informasi kita dapat terjaga. Lebih baik menunjukkan sertifikat vaksin jika memang diperlukan.

2. Tunjukan sertifikat vaksin hanya kepada pihak berwenang. Setiap masyarakat berhak menolak menunjukkan data pribadi mereka pihak-pihak yang dinilai mencurigakan/tidak berkepentingan, seperti yang diatur dalam UU ITE Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016.

3. Gunakan lembaga atau aplikasi resmi yang dapat memastikan keamanan data di sertifikat vaksin kita terlindungi. Jangan menggunakan aplikasi-aplikasi yang tidak resmi/tidak terjamin, karena itu akan mengancam keamanan data pribadi kita.

Andri juga menghimbau agar pihak swasta maupun lembaga yang mensyaratkan sertifikat vaksin harus ikut menjaga data pribadi pemilik sertifikat dalam operasionalnya. Dia mengingatkan apabila data pribadi tidak dijaga maka hal buruk atau kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar dan berbahaya.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.