Kominfo Tunjukan 5 Modus Penipuan Online dan Langkah Perlindungan Data
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong masyarakat untuk mewaspadai penipuan online, dengan mengenali modus pelaku serta membiasakan diri dalam melindungi data pribadi.
“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasa terjadi di ruang digital, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.
Semuel menjelaskan, modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks. Hal ini ditujukan untuk menggali data pribadi masyarakat.
Data pribadi dan data sensitif ini umumnya digunakan untuk kejahatan berikutnya, termasuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian. Karenanya, Kominfo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membaca isi SMS atau email, guna memastikan institusi pengirim.
Modus kedua, lanjut Semuel, adalah phraming handphone, yaitu penipuan dengan modus mengarahkan mangsa kepada situs web palsu. Situs ini didukung sistem yang saat ditekan atau diklik, akan menyimpan data entry domain name korban dalam bentuk cache, memungkinkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal.
Sedangkan modus ketiga bernama sniffing, merupakan modus yang memungkinkan pelaku meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal via jaringan yang digunakan korban, dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Semuel menyebut bahwa sniffing merupakan modus yang paling banyak terjadi, terutama saat menggunakan jaringan Wi-Fi publik untuk melakukan transaksi. Modus keempat yaitu money mule, jenis penipuan yang memungkinkan pelaku meminta korban untuk menerima sejumlah uang dan rekeningnya, untuk kemudian ditransfer kembali ke rekening orang lain.
Modus kelima adalah social engineering, dan Semuel menegaskan bahwa modus ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi penipuan online. Sebab pelaku melakukan manipulasi psikologis kepada korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif mereka.
Semuel juga menjelaskan penipuan online dapat berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak. Menurutnya, aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online.
Karenanya, Kominfo mendorong peningkatan budaya perlindungan data pribadi yang dapat berlangsung dalam level organisasi atau individual. Semuel mengimbau organisasi untuk membuat standar operational procedure yang ketat.
Selain itu, organisasi juga diimbau untuk mempersiapkan teknologi dan pengamanan data, serta memperkuat sumber daya manusia dalam organisasi agar mampu menerapkan budaya privasi data.
Kominfo juga mengimbau setiap orang yang kerap memanfaatkan ruang digital untuk memahami dan menerapkan budaya privasi data. Kominfo mengakui bahwa untuk pembudayaan berkaitan dengan privasi data privacy bukan hal mudah.
Oleh karena itu, di sektor keuangan, berbagai lembaga pemerintahan termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian Kominfo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.