Bappebti Ungkap Bedanya Robot Trading Legal dan Ilegal
Investasi robot trading ilegal kian meresahkan. Untuk itu, masyarakat harus dapat membedakan robot trading yang resmi dan tidak.
Salah satunya adalah melalui legalitas perijinan penyelenggara robot trading tersebut.
Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, aktivitas trading di berjangka komoditi atau efek haruslah mengantongi izin. Ini berasal dari Bappebti ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat ijin dari Bappebti atau OJK,” kata Tirta.
Masyarakat juga bisa menghindari praktis ilegal tersebut. Jika para pedagang terdaftar di Bappebti dan OJK maka legal. Sebaliknya, Tirta menjelaskan jika tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal.
“Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK, di luar itu ilegal,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading sepanjang tahun 2021.
Dia mengatakan, binary option adalah kegiatan judi online dengan kedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi itu beredar dengan luas dan tidak resmi di Indonesia.
Menurut Wisnu, jika terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia maka pihaknya tidak bisa memfasilitasi untuk mediasi.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” kata Wisnu.
Bappebti juga memblokir 336 robot trading. Mulai dari Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.