Terungkap! Begini Modus Penipuan Berkedok Kurir Paket
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok MOD APK kurir palsu pada 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023 lalu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundring dengan MOD APK kurir palsu.
Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irvan Reza mengatakan, para pelaku memodifikasi aplikasi berkedok paket jasa pengiriman untuk mengelabui korban yang akan menjadi sasaran empuk.
“Para pelaku memodifikasi aplikasi yang kemarin itu ada satu aplikasi paket penguiriman. Kemudian ada juga paket dalam perbankan, dan Facebook lite yang kirimkan korban nasabah. Nasabah suatu perbankan,” kata Irvan dalam keterangannya melalui YouTube.
Kemudian, lanjutnya, korban yang berhasil dikelabui atau telah membuka aplikasi yang dikirimkan, maka terbuka akses data-data korban. Saat itu, para pelaku mulai menelusuri data pribadinya, termasuk rekening perbankan.
“Kemudian tentunya nasabah itu memiliki aplikasi m-Banking, dengan tujuan kita tau rekan-rekan mungkin setiap hari pesan barang melalui online itu ada wa masuk. Dipikir itu dari kurir paket yang akan diterima dan itu aplikasi yang dikirimkan pasti akan di klik. Saat setelah klik Link tersebut aplikasi itu berfungsi untuk mendapatkan akses atau mirroring SMS di handphone korban. Jadi setelah mereka korban neng klik, otomatis mereka ini pelaku mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka AD mengaku, untuk menipu para korbannya, Ia mengaku sebagai kurir yang akan mengirimkan chat berupa informasi yang dibutuhkan oleh korban sebagai pemesan barang dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan.
“Cukup saya kirim wa saja pak, saya kirim. Selamat siang pak, ini dari JNE atau JNT ada paket atas ama bapak. Tolong dibuka saya kirim saya kirim dan share untuk APKnya,” ucapnya.
Kemudian, setelah korban melakukan penginstalan, maka data-data korban dapat diketahui mulai. Dari hasil menipu, pelaku mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang menggiurkan.
“Sekitar Rp 200 juta, udah beli mobil, sekitar 250 juta buat nambahin beli mobil,” imbuynya.
Tersangka AK menambahkan, jika ada chat datu kurir paket yang minta untuk menginstal suatu aplikasi, sebaiknya jangan dilakukan. “itu virus, malware, buat diretas sms . Saran saya lebih hati-hati untuk menjaga keamanan data-datanya,” pungkasnya.
Bareskrim Polri melakukan tindakan penahanan terhadap 13 orang tersangka, penetapan DPO terhadap 20 orang tersangka, dan penyelidikan terhadap 25 pelaku lainnya.