Soal Publisher Right Indonesia, Google Minta Badan Independen
Google buka suara terkait aturan publisher rights atau hak penerbit yang tengah dirancang oleh pemerintah Indonesia. Menjadi salah satu platform digital yang buka suara, mereka menyebut ada poin dalam aturan tersebut yang belum tepat dan tidak sejalan dengan kerja mereka di Tanah Air.
“Saat ini terdapat sejumlah usulan yang tidak sejalan dengan keinginan kita semua untuk membangun masa depan berita yang berkelanjutan di ranah online-tujuan yang setiap hari kami upayakan bersama pemerintah, penerbit berita, dan jurnalis,” kata Google dalam keterangan resmi.
Google mengungkap ada enam prinsip yang digunakan mereka dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia. Pertama, yakni memahami cara Google bekerja dengan penerbit Indonesia.
Mereka menyebut pihaknya selalu memberikan dukungan dan pendanaan yang signifikan pada organisasi berita. Salah satu dukungan yang diberikan Google adalah mengarahkan trafik ke situs penerbit berita 24 miliar kali setiap bulannya di “seluruh dunia tanpa biaya.”
“Traffic ini memberi penerbit berita peluang untuk menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna,” katanya.
Kedua yakni mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut khawatir beberapa usulan yang didiskusikan dapat memberi dampak negatif kepada pengguna di Indonesia.
“Regulasi harus memastikan bahwa data pengguna terlindungi, persaingan peringkat tetap adil, dan proses moderasi konten mematuhi regulasi yang ada,” tambahnya.
Ketiga, memberi kepastian, di mana Google ingin menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan semua bisnis terdampak untuk berjalan sesuai dengan kepastian operasional, legal, maupun komersial. Sementara keempat, mengenai pengawasan independen.
Kata Google, jika pemerintah ingin membuat regulasi, mereka mendorong untuk dibentuknya sebuah badan independen. Badan tersebut terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya.
Kemudian, Google juga meminta regulasi berlaku secara adil serta memungkinkan pengecualian untuk platform digital terdampak. Pengecualian tersebut, menurutnya, dapat melihat pada signifikansi masing-masing platform digital.
Prinsip keenam mengacu pada prinsip Google mendukung konten berita orisinil di Indonesia. “Agar regulasi dapat dijalankan, diperlukan standar dan kriteria kelayakan yang jelas dan masuk akal mengenai proses verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi tersebut,” tulis Google.