7 Cara Agar Data Pribadimu Tak Dicuri di Ranah Digital
Big data sudah tak bisa dihindari. Saat ini, big data sudah menjadi kekuatan bisnis dan politik. Tak dimungkiri, pencurian data di era big data menjadi sesuatu yang susah dihindari.
Akademikus dari Universitas Abulyatama, Aceh, Usman Larang, mengatakan ada tujuh cara sederhana agar data pribadimu tak dimanfaatkan secara serampangan. Setidaknya tujuh cara ini bisa menghindarkan warganet dari pencurian data pribadi.
“Jangan terjadi peretasan pada data pribadi kita,” kata Usman saat menjadi pembicara dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Perlindungan Data pribadi dalam Layanan Publik, Senin, 20 Maret 2023.
Ketujuh cara itu adalah:
- Selalu mengganti password secara berkala dan tidak menggunakan password yang mudah ditebak
- Jangan membuka email atau link yang mencurigakan atau yang tidak dikenal
- Menggunakan software yang legal sehingga selalu ada update keamanan untuk OS yang kita pakai
- Pelajari semua aplikasi yang kita pakai dan selalu di update
- Gunakan koneksi internet dan protokol yang aman, jangan di wifi sembarangan
- Tidak menunjukkan data pribadi atau sisi privasi untuk umum
- Pelajari hak hukum dan regulasi terkait keamanan data dan privasi
Webinar Ngobras ini merupakan bagian dari seri edukasi pemanfaatan digital. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika bersama Komisi I DPR.
Dosen Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi seperti menyelenggaraan e-commerce, e-education, e-health, atau e-governance seperti pedang bermata dua. Pemanfaatan teknologi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak konsititusional subjek.
“Selain merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan data pribadi, masyarakat juga harus mampu menjaga data pribadi yang dimiliki seperti menjaga kerahasiaan dan selalu memproteksi data pribadi dengan pengamanan ganda,” kata dia.
Anggota Komisi I DPR, Fadhlullah, memaparkan hampir setiap waktu pencurian data pribadi terjadi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Kebanyakan menyasar sektor perbankan seperti scamming atau penipuan nomor rekening maupun ATM. Pencurian data pribadi, kata dia, merupakan suatu kelalaian.
“UU Perlindungan Data Pribadi sudah diresmikan, harapannya adalah dapat diimplementasikan dan selaras dengan kerja pihak berwajib,” kata Fadhlullah.
Berdasarkan survei, hingga Februari 2022 jumlah pengguna internet mencapai 204,7 juta penduduk artinya sebanyak 73,7 populasi sudah melek teknologi. Di sisi lain, jumlah pengguna media sosial mencapai 191,4 juta penduduk atau 68,9 persen populasi. Sementara itu pengguna handphone mencapai 370,1 juta 133,3 persen dari penduduk.