Kantong Plastik Berbayar Akan Diterapkan Lagi

Kantong Plastik Berbayar Akan Diterapkan Lagi

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerapkan kembali pungutan kantong plastik berbayar di toko ritel modern. Harga yang harus dibayar untuk setiap lembar kantong plastik diperkirakan naik dari sebelumnya yang dipatok Rp 200.

“Kita masih menunggu Permen dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK),” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Roy menerangkan, Aprindo telah menyampaikan pokok-pokok penting kepada KLHK. Ada tiga pilihan yang akan masuk dalam Permen tersebut. Pertama, kantong plastik akan tetap berbayar alias tidak gratis. Kedua, kantong plastik dihilangkan di daerah, Kabupaten, Kota, atau Provinsi. Ketiga, pilihan kantong plastik yang terbuat dari anyaman, rotan, atau bahan-bahan dari kayu dengan harga cukup mahal.

“Ketiga pilihan ini akan dituliskan di Permen, dan masing-masing pemerintah daerah (Pemda) bisa menyesuaikan pilihan. Pemda diberikan kewenangan memilih opsi itu dalam rangka pengurangan sampah plastik,” jelasnya.
“Kalau sebelumnya kan, Pemda mengeluarkan aturan yang berprinsip pada harga kantong plastik berbayar, apakah Rp 200, Rp 2.000 atau Rp 5.000. Tapi sekarang ada tiga pilihan itu, dan kalau Pemda mau menerapkan kantong plastik berbayar, maka harganya diserahkan ke pelaku usaha,” lanjut Roy.

Menurutnya, pengusaha ritel akan kembali berdiskusi menyatukan suara untuk menentukan harga jual kantong plastik berbayar di toko ritel modern apabila Permen LHK telah resmi terbit. Namun sinyalnya harga kantong plastik akan naik dari harga sebelumnya Rp 200 per lembar.
“Kami belum bicarakan harganya, nanti akan disepakati bersama asosiasi. Yang pasti tidak akan jauh sekali dari Rp 200, karena ini kan edukasi ke masyarakat yang perlu waktu. Menghilangkan kantong plastik seluruhnya juga tidak mudah, dan apa masyarakat sudah siap,” dia menuturkan.

Roy berharap, dalam Permen tersebut nantinya tidak mengatur kewajiban pengusaha ritel harus membuat mekanisme pelaporan aliran uang dari hasil penjualan kantong kresek, meminta persetujuan dari Pemda yang bisa memakan waktu lama.
“Kan kami korporasi swasta, suruh bikin laporan dan minta persetujuan Pemda itu ngurusnya lama, menimbulkan biaya tinggi. Kami butuh keleluasaan berdagang, menjalankan bisnis dengan baik supaya bisa meningkatkan ekonomi negara ini, bukan cuma ngurusin pengurangan sampah,” kata Roy.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan, kebijakan pengenaan kantong plastik berbayar dapat diputuskan bulan ini. “Kita masih godok terus, mudah-mudahan sebelum minggu ketiga sudah selesai aturannya. Bulan ini, karena saya janjinya dari Desember,” imbuh Siti.

Sumber : Liputan6

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.