Sekarang Kendaraan 1.000 CC Bisa Jadi Taksi Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan uji publik Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu peraturan yang diuji terkait penggunaan kendaraan dengan kapasitas di bawah 1.300 cc. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, dalam uji publik disepakati bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin 1.000 cc diperbolehkan untuk menjadi transportasi taksi online.
“Jadi yang kendaraan low cost green car (LCGC) bisa dipenuhi oleh PM 32. Jadi yang 1.000 cc bisa sekarang,” ujar Pudji saat ditemui di Kemenhub Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Pudji menuturkan, pertimbangannya adalah pihaknya tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan kendaraan ramah lingkungan. “Kita kan berkaitan dengan go green, efisien dan sebagainya,” tuturnya.
Namun, Pudji memberikan catatan terkait diperbolehkannya kendaraan dengan mesin 1.000 cc jadi taksi online. Salah satunya, soal kapasitas penumpang yang tidak boleh melebihi batas maksimal kendaraan. “Misalnya kendaraannya hanya kapasitas empat orang. Jadi, hanya tiga orang bisa numpang,” katanya.
Sumber : Kompas