Pemerintah Akan Menang Lawan Freeport…?
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah siap menghadapi Freeport dalam atbitrase internasional. Ia meyakini pemerintah Indonesia bisa menang melawan Freeport. Sebab, selama ini memang sudah banyak kesepakatan yang dilanggar oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu.
“Kalau yang kita hitung, harusnya kita menang dong. Kan 2009 harusnya dia sudah buat smelter, dia tidak buat smelter. Dia harus divestasi 51 persen, dia tidak divestasi waktu itu. Jadi apa lagi?” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait ancaman atbitrase yang diajukan oleh Freeport. Presiden, lanjut dia, pada prinsipnya setuju bahwa Indonesia sudah memberikan opsi terbaik bagi Freeport yang tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.
Namun, apabila Freeport tidak puas dengan opsi yang diberikan pemerintah dan berniat menempuh langkah hukum, maka Indonesia akan menghadapi.
“Nanti kita siap jika diajukan, kita akan layani dengan baik,” ucap Luhut. Luhut juga menegaskan bahwa banyak perusahaan internasional lain yang dengan profesional mau berdiskusi dengan pemerintah.
Oleh karena itu, ia menilai harusnya Freeport juga bisa berdiskusi dengan pemerintah apabila memiliki kemauan yang sama.
“Chevron, 300 miliar dolar AS company, mereka dengan profesional negosiasi dengan kita. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan kalau kita mau selesaikan dengan baik,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.
CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Hingga saat ini, belum ada kata sepakat antara PTFI dengan pemerintah Indonesia.
“Hukum kontrak karya Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan terkait kontrak karya tidak dapat untuk operasi,” ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2/2017) kemarin.
Karena itu, Freeport berencana menempuh arbitrase jika pemerintah Indonesia dan PTFI tak juga menemui kata sepakat. “Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat maka ada rencana akan ke sana (arbitrase),” terangnya.
Sumber : Kompas