Kartu Indonesia Satu Bisa Jadi KTP, NPWP, SIM, BPJS dan Kartu Kredit
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenalkan Kartu Indonesia Satu (Kartin1), kartu pintar multifungsi yang bisa menjadi NPWP, KTP, kartu kredit, SIM, bahkan Kartu BPJS sekalipun.
Masyarakat bisa mendapatkan Kartin1 melalui perusahaan atau instansi yang akan bergabung dengan program tersebut. Sebab Ditjen Pajak tidak menyediakan kartu Kartin1 namun hanya menyediakan aplikasi untuk mempermudah layanan kartu tersebut.
Menurut Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi, sejumlah bank sudah menyatakan akan ikut program tersebut. Rencananya, peluncuran awal prototipe Kartin1 akan dilakukan pada Jumat (31/3/2017).
Dalam peluncuran itu, Ditjen Pajak rencananya menggandeng salah satu bank BUMN. Peluncuran resmi Kartin1 ditargetkan pada Juli 2017. Lantaran program Kartin1 tidak dibiayai pemerintah, masyakarat bisa dikenakan biaya untuk memiliki kartu tersebut.
Namun pada tahap selanjutnya, Kartin1 akan diupayakan dijual di minimarket sehingga masyakarat dengan mudah mendapatkan kartu tersebut.
Kartin1 adalah kartu multifungsi yang bisa diisi data identitas dari berbagai instansi. Namun pemegang kartu harus memasukan data identitas dari berbagai instansi tersebut.
Caranya, tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta petugas memasukan data instansi lain yang sudah bergabung dalam program tersebut. Namun cara ini adalah tahapan awal.
Ditjen Pajak akan membuat website dan aplikasi mobile sehingga pemilik Kartin1 bisa memasukan data pribadi dari instansi lain secara mandiri. Namun perlu dicatat, instansi tersebut harus bergabung ke dalam program Kartin1.
Hingga saat ini sejumlah bank dan perusahaan BUMN sudah minat bergabung dengan program Kartin1. Semakin banyak perusahaan atau instansi yang bergabung, maka Kartin1 akan semakin multifungsi.
Namun masyakarat harus bersabar menunggu peluncuran resmi kartu tersebut dan instansi mana saja yang bergabung.
Ditjen Pajak belum bisa bicara panjang lebar terkait manfaat Kartin1 selain sebagai kartu multi identitas dari berbagai instansi. Sebab Ditjen Pajak masih menunggu bank atau instansi yang bergabung dengan program tersebut.
Namun khusus di Ditjen Pajak, Kartin1 bisa digunakan untuk akses layanan online pajak, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di kios pajak, termasuk skenario insentif pajak.
Konsep Kartin1 sama persis dengan konsep awal e-KTP yakni satu kartu untuk berbagai identitas. Namun setelah proyek berjalan, e-KTP tidak bisa dimasukan data identitas lainnya lantaran kapasitas datanya kecil.
Sementara Kartin1 akan dibuat dengan kapasitas yang cukup sehingga banyak data identitas dari berbagai instansi dimasukan ke dalamnya. Dengan begitu, dompet tidak perlu dipenuhi banyak kartu identitas lagi, cukup membawa Kartin1.
Namun untuk mendapatkan Kartin1, masyakarat masih harus menunggu. Sebab Ditjen Pajak menargetkan kartu multi identitas itu akan resmi diluncurkan pada Juli 2017 nanti.
Sumber : Kompas