Gubernur Jabar Dapat Bawaslu Jabar Award 2017
Penghargaan Bawaslu Jabar Award 2017 merupakan refleksi atas partisipasi aktif lembaga, organisasi, dan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 lalu. Ada beberapa kategori yang diberikan, diantaranya: Penghargaan kepada Lembaga dan Mitra Pengawas Pemilu yang telah berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam pengawasan Pilkada Serentak Gelombang II Tahun 2017 di tiga kabupaten/kota di Jawa Barat. Salah satu pihak yang menerima penghargaan ini yaitu Gubernur Jawa Barat.
“Ini (Bawaslu Award) untuk apresiasi bagi mereka yang bekerja optimal dari Panwaslu dan juga lembaga-lembaga lainnya yang melakukan partisipatif untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2017 ini kemarin. Mudahan-mudahan ke depan menjadi lebih baik lagi pengawasan tadi dan pengawasan dari masyarakat termasuk juga Panwaslu yang ada,” kata Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar usai mewakili Gubernur Jawa Barat menerima penghargaan Bawaslu Jabar Award 2017 di Hotel Harris Festival Citylink, Jl. Peta No. 241, Kota Bandung, Kamis malam, 27 April 2017.
Penghargaan juga diberikan kepada Organisasi Mitra Pengawas Pemilu atas partisipasi aktif dan kontribusi dalam pengawasan Pilkada Serentak Gelombang II Tahun 2017 di tiga kabupaten/kota Jawa Barat, diantara penerima penghargaan yaitu Komisi Informasi Daerah Jawa Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Selain itu, ada juga penghargaan untuk Pengawasan Tahapan Terbaik Panwaslu yaitu Panwaslu Kota Tasikmalaya, Penanganan Pelanggaran Terbaik (Panwaslu Kota Cimahi), Sosialisasi dan Pengawasan Partisipatif Terbaik (Kabupaten Bekasi), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Terbaik (Panwaslu, Polresta, dan Pemda Kota Tasikmalaya).
Kemudian, penghargaan Pengelolaaan Anggaran Hibah Terbaik diberikan kepada Panwaslu Kota Cimahi, Panwascam Terbaik yaitu Asep M Maftuh (Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi), PPL Terbaik yaitu Andri Nur Rohman (Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya), dan Pengawas TPS Terbaik yaitu Fatonah (Pengawas TPS 02 Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara, Kabupaten Bekasi).
Dorong Partisipasi Publik & Parpol Dalam Pengawasan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga independen yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Lembaga ini bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia. Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu dilakukan mulai dari tahapan, penyelenggaraan, hingga penegakkan hukum apabila dalam Pemilu terjadi pelanggaran.
Meskipun fungsi utamanya sebagai pengawas, namun Bawaslu juga diminta berperan aktif dalam mendorong tingkat partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pemlilu. Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sudah digelar dua kali, yaitu Pilkada Serentak 2015 dan 2017.
Deddy Mizwar mengatakan, dalam setiap penyelenggaraan Pilkada diperlukan sistem pengawasan yang tidak saja efektif dan efisien, namun juga mampu mendorong partisipasi publik dan partai politik untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.
“Saya pikir, yang penting dari Bawaslu ini adalah bagaimana partisipatif masyarakat. Kalau KPU partisipatif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kalau Bawaslu mengawasi bagaimana jalannya Pemilu. Ini dua hal yang berbeda,” ujar Deddy dalam sambutannya.
“Kemudian sistem pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Penegakkan Peraturan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karenanya, diperlukan suatu sistem pengawasan yang tidak saja efektif dan efisien, tapi juga mampu mendorong partisipasi publik dan partai politik untuk melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Ini substansinya dari acara sosialisasi ini salah satunya,” paparnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang intinya mengamanatkan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan dengan tetap menjaga netralitas, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Selain itu, keterlibatan media cetak dan elektronik sebagai corong informasi masyarakat sangat diperlukan. Selain untuk mensosialisasikan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Pengawas, media massa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pengawasan dengan menyuarakan kondisi yang terjadi di lapangan, serta dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Tahapan Pilkada Serentak 2018 akan dimulai pada Agustus 2017, sementara tahapan Pemilihan Anggota Legislatif dan Presiden akan dimulai sekitar Desember 2017.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap besar dari Jawa Barat. Ada 16 kabupaten/kota, ada satu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. Ini tugas kita bersama ke depan, bukan hanya dari teman-teman KPU, Bawaslu Provinsi. Bukan hanya Panwas Kabupaten/Kota, tapi juga teman-teman, bapak-bapak kita dari Pemerintah Provinsi, DPRD, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, dan juga para stakeholder yang ada — khususnya teman-teman Partai Politik,” ucap Rahmat dalam sambutannya.
Kata Rahmat, Partai Politik (Parpol) harus menjadi pengawal utama demokrasi di Indonesia. Parpol bisa membuat kendali terhadap masa dan apapun yang terjadi pada Pemilu ke depan. Untuk itu, diharapkan peran serta Parpol perlu lebih ditingkatkan menjadi garda terdepan dalam berdemokrasi yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.
Selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pada Pilkada Serentak gelombang ketiga Tahun 2018 di Jawa Barat, juga akan dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 10 (sepuluh) Kabupaten, yaitu Bandung Barat, Bogor, Purwakarta, Subang, Sumedang, Majalengka, Cirebon, Kuningan, Ciamis, dan Kabupaten Garut, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada 6 (enam) Kota, yaitu Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cirebon, dan Sukabumi.
Sumber : PikiranRakyat