Perceraian Dipicu Perselingkuhan Lewat Facebook
Angka perceraian di Kota Bandung relatif meningkat setiap tahunnya. Perselingkuhan melalui media sosial terutama facebook ternyata menjadi salah satu penyebab yang terhitung banyak. Petugas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bandung Dwi Reiza Meinanti punya catatannya.
Dari 25 perkara yang dikonsultasikan dan berakhir di persidangan, 10 di antaranya dipicu oleh perselingkuhan melalui media sosial. ”Khususnya Facebook. Jadi kebanyakan lelaki bertemu dengan teman atau mantan pacarnya di Facebook. Kemudian hubungannya berlanjut sampai perselingkuhan,” ujar Reiza saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Rabu 17 Mei 2017.
Relatif terbukanya media sosial ini, lanjut Reiza, memungkinkan seseorang bertemu dengan siapa saja di dunia maya. Di sisi lain, keterbukaan ini membuat pasangan lebih mudah mendeteksi pasangannya. ”Rata-rata kasus ini dialami pasangan berumur di atas 30 tahun,” katanya.
Tidak hanya itu, masih ada penyebab lain yang masih berhubungan dengan dunia maya. Salah satunya, istri yang mengetahui suaminya melakukan percakapan mesum melalui situs yang menawarkan interaksi dengan lawan jenis. Dalam beberapa kasus yang dikonsultasikan, istri tidak bisa memaafkan.
Reiza menambahkan, perselingkuhan hampir selalu dibarengi dengan perilaku kasar sehingga memperparah hubungan suami istri. Baik alasan perselingkuhan maupun faktor ekonomi tidak bisa dipisahkan dari perilaku kasar.
Selain usia di atas 30 tahun, pasangan berusia di bawah 30 tahun juga menjadi pasangan yang banyak melakukan konsultasi. Perceraian pasangan usia muda kebanyakan karena saat menikah bertujuan menyelamatkan nasib kandungan. Angkanya dalam sehari sekitar 5 dari 25 perkara.
”Ada mahasiswi 22 tahun, masih kuliah. Saat saya tanya katanya pernikahannya cuma untuk menyelamatkan kandungan. Setelah akad ke mana? Katanya ya ke rumah masing-masing,” tutur Reiza.
Perjalanan pernikahan pasangan muda, kata Reiza, biasanya dideteksi dari tanggal pernikahan dan kelahiran anak. Rata-rata usia pernikahan pasangan muda 2-5 tahun. Perceraiannya biasanya dibumbui persoalan karakter yang belum matang.
”Misalnya kalau ada masalah masih pulang ke rumah orangtua. Atau yang satu ingin punya tempat tinggal sendiri, yang satu masih ingin bersama orangtua,” tuturnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bandung Ahmad Majid mengatakan, angka perceraian di Kota Bandung mengalami peningkatan. Pada 2016, cerai talak (diajukan suami) mencapai 1.217 perkara dan cerai gugat (diajukan istri) 3.988. Sementara pada 2015, cerai talak 1.205 dan cerai gugat 3.828.
”Untuk 2017 ini sampai April ada 2.187 perkara yang masuk tetapi belum bisa diidentifikasi jumlah perceraiannya karena ini terkait yang lain juga seperti izin poligami, pencegahan perkawinan,” ujarnya.
Dalam sehari, kata Ahmad, bisa sampai 100 sidang yang digelar menggunakan 6 ruang sidang. Namun, penghitungan sidang dalam setahun tidak bisa langsung dikalikan dengan jumlah hari karena setiap perkara cerai bisa 3 kali sidang atau lebih.
Sumber : PikiranRakyat