Samyang Mengandung Babi Hilang dari Pasaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan surat perintah penarikan produk mi asal Korea yang diduga mengandung babi atau turunannya pada 15 Juni 2017 lalu.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap mi instan asal Korea itu, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada label produk tersebut.
Adapun nama produk tersebut yaitu Samyang U-Dong, Nongshim Shin Ramyun Black, Samyang Rasa Kimschi, dan Ottogi Yeul Ramen. Keempat produk tersebut sama-sama diimpor oleh importir yang sama yaitu PT Koin Bumi.
Dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, BPOM meminta importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk Samyang tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Abdul Rahim menuturkan, BBPOM telah menerima surat tersebut dan sudah turun ke lapangan guna mengecek peredaran keempat jenis mi asal Korea tersebut.
BBPOM telah meninjau ke beberapa supermarket di Bandung Raya pada Minggu 18 Agustus 2017. Di antaranya ke Yogya Riau Junction, Lotte Mart BEC, dan Lotte Mart Festival Citylink.
“Sesuai instruksi, Kami memantau penarikannya dan juga turun ke lapangan untuk memastikan sudah tidak ada yang dijual. Adapun hasilnya, untuk peninjauan di lapangan tadi, keempat produk tersebut sudah tidak ada di pasaran. Bahkan di Riau Junction sudah ada surat edaran terkait mi Korea tersebut,” ujar dia.
Pantauan ke lapangan
Meski sudah tidak menemukan kempat produk tersebut, BBPOM saat itu mengambil beberapa sampel makanan impor untuk diteliti. Selain itu, BBPOM akan terus melakukan pemantauan di lapangan.
“Senin ini juga kami akan turun ke lapangan untuk memastikan produk-produk impor yang dinilai belum ada kejelasan kandungannya,”ucap dia.
Diakui, hal itu dilakukan BBPOM bersama BPOM guna menentramkan masyarakat. Selain itu, untuk melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jabar Dodo Suhendar menambahkan, Dinas Kesehatan akan melakukan penyuluhan dan pembedayaan kesehatan masyarakat.
“Dinkes bersama dengan Balai POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota melakukan pengecekan ke pasar dan toko-toko,”ujar dia
Sumber : PikiranRakyat