Tarif Taksi Online Rp 3.500 per Kilometer
Regulasi baru taksi online secara efektif mulai berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin. Meski demikian, dalam pelaksanaannya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, akan kembali melakukan evaluasi dalam waktu enam bulan ke depan. Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017. Terutama mengenai penetapan tarif, kuota, serta kepemilikan unit kendaraan.
Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi. Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dalam dua wilayah.
Wilayah I untuk Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.
Sementara mengenai kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.
Bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online sampai akhir masa berlaku, dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
Menhub mengharapkan selain dari instansi terkait dan sopir, masyarakat juga perlu beradaptasi dan diberikan edukasi terutama mengenai perubahan-perubahan yang ada dalam sistem pelaksanaan taksi online.
“Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara,” ucap Menhub dalam siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Minggu (2/7/2017).
Sumber : Kompas