Pelaku Perundungan Mahasiswa Gunadarma Harus Diberi Sanksi Sosial
Pelaku aksi perundungan mahasiswa Universitas Gunadarma yang diduga berkebutuhan khusus diganjar skorsing kuliah satu tahun. Namun, sejumlah pegiat disabilitas meminta pelaku juga diberikan sanksi sosial. Sanksi itu dengan menjadi pendamping penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus.
Para pegiat dan penyandang disabilitas mangapresiasi keputusan pimpinan Gunadarma memberikan skorsing satu tahun kepada tiga pelaku. Namun, pemberian skorsing tidak cukup guna menumbuhkan empati pelaku terhadap penyandang disabilitas.
“Lebih mendidik disertai dengan pembinaan, seperti dia misalnya berada di antara anak-anak yang berkebutuhan khusus, supaya empatinya lebih ada,” kata Sofa Bassal, pegiat Masyarakat Peduli Autis Indonesia (Mpati) saat menyambangi Gedung Rektorat Gunadarma di Jalan Margoda Raya, Kamis 20 Juli 2017.
Dengan cara itu, pelaku diberikan pemahaman kondisi keseharian para penyandang disabilitas. Hal senada dilontarkan Hari Kurniawan, pegiat dari Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Pelaku dilibatkan menjadi pendamping disabilitas selama lebih kurang 5 tahun, dan juga aktif secara berturut-turut minimal dua bulan untuk aktif dalam kegiatan disabilitas,” ucap Hari menambahkan. Tak hanya itu, Hari menuntut kampus mendirikan unit layanan disabilitas sebagaimana amanat Undang – Undang No 8 tahun 2016.
Ganjaran pada pelaku
Seperti diketahui, tiga pelaku aksi perundungan MF, mahasiswa Universitas Gunadarma yang diduga berkebutuhan khusus diganjar skorsing kuliah satu tahun.
”Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa,” kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Gunadara, Jalan Margonda Raya, Rabu 19 Juli 2017 malam.
Ketiga mahasiswa itu berinisial AA, YLL, HN. Mereka memiliki peran berbeda saat merisak MF, teman sekelasnya di Kampus Gunadarma, Jumat, 14 Juli 2017. AA berperan sebagai penarik tas, YLL yang merekam melalui aplikasi Instagram Story dan HN meneriakkan kata-kata tak pantas kepada korban.
Satu mahasiswa lain, PDP terkena skorsing enam bulan. PDP, terekam video melintas dan ikut meneriakan kata tak pantas. Tak hanya itu, sembilan mahasiswa yang ikut menonton terkena peringatan tertulis.
Kendati tak berperan aktif, sembilan mahasiswa dinilai turut melakukan perundungan karena membiarkan peristiwa terjadi. “Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Universitas Gunadarma akan membuat aturan khusus tentang ABK (anak berkebutuhan khusus),” ujar Irwan. Kampus, lanjutnya, juga berencana membuat aplikasi pelaporan bullying.
Sumber : Pikiran Rakyat