Twitter dan Kemkominfo Tangkal Konten Negatif
Setelah Google, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali melakukan pertemuan dengan Twitter. Pihak Twitter diwakili oleh Director Public Policy Twitter, Kathleen Reen. Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, kedua pihak menyepakati komitmen untuk menghadapi konten terorisme dan radikalisme. Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah peningkatan pelayanan permintaan konten-konten yang perlu ditangani secara cepat.
“Lewat pertemuan ini kami mendorong agar ada percepatan dalam proses pelaporan dari Kemkominfo,” ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Sammy ini menuturkan ada dua proses pelaporan terkait dengan konten negatif di Indonesia.
“Seperti diketahui, untuk di Indonesia ada dua model penanganan konten bermasalah. Pertama, bermasalah dengan ketentuan penyedia platform dan peraturan negara. Prosesnya dapat dilakukan melalui pelaporan (flag). Sementara, konten yang tak menyalahi ketentuan penyedia tapi melanggar peraturan negara, dilakukan melalui jalur khusus.
Setiap penyedia platform sebenarnya telah memiliki ketentuan khusus mengenai konten yang dilarang. Namun, ada konten yang tak menyalahi aturan penyedia konten, melainkan melanggar peraturan sebuah negara. Contohnya, dalam peraturan penyedia platform mungkin tak mengatur soal penghinaan lambang negara, tapi di Indonesia ada undang-undang yang mengaturnya.
“Dalam kasus tersebut, Kemkominfo diberi akses khusus untuk melaporkannya langsung ke penyedia platform. Kami juga akan menyertakan bukti pendukung bahwa konten tersebut memang melanggar ketentuan yang ada di Indonesia,” ujarnya menjelaskan.
Lantas, bagaimana dengan kecepatan proses pengaduan tersebut? Menurut perhitungan Sammy, proses sebuah konten dihapus setidaknya membutuhkan waktu maksimal 1×24 jam, tapi dapat juga diproses lebih cepat dari satu hari.
Sebagai informasi, pertemuan serupa sebenarnya telah dilakukan pada Februari 2017. Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah Twitter akan melakukan literasi bersama Kemkominfo. Isu lain yang juga menjadi pembahasan adalah soal kasus akun palsu. Guna mengatasinya, ada wacana untuk memverifikasi akun-akun yang terdaftar di Twitter. Pembahasan lain yang juga dilakukan adalah soal berita palsu atau hoax.
Sumber : Liputan6