Angkutan Online di Bandung Silakan Tetap Beroperasi
Angkutan Online di Bandung Silakan Tetap Beroperasi. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyatakan bahwa angkutan online atau ride sharing seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tidak dilarang beroperasi di wilayah kota Bandung, dan dipersilakan tetap beroperasi. Pernyataan tersebut dilontarkan Kang Emil, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram miliknya. Menurut Emil, ia telah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dan disepakati bahwa angkutan online boleh beroperasi seperti biasa.
Namun di sisi lain, angkutan online tersebut tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban untuk menyesuaikan aspek administrasi dan legalitas dari pemerintah. ” Angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017. Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan,” ujar Kang Emil.
“Masyarakat silakan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan. Hatur Nuhun,” imbuhnya
Sebelumnya angkutan online di kota Bandung sempat diminta berhenti beroperasi sementara, menyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat oleh Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penghentian sementara itu semula diberlakukan hingga 1 November 2017. Bahkan, Dinas Perhubungan sempat mengatakan akan menindak pengemudi angkutan online yang melanggar.
Para pengemudi angkutan online pun sempat berunjuk rasa pada Senin (16/10/2017) lalu di Gedung Sate, Bandung. Mereka menyatakan tidak bisa mengikuti himbauan pemberhentian sementara tersebut, karena faktor ekonomi.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung aspirasi Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT). Salah satu bentuk dukungannya, yaitu menghentikan sementara taksi dan ojek berbasis online ( Grab, Uber, Go-Jek, dan lain sejenisnya), sampai diterbitkan peraturan baru.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di akun instagram-nya. Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, sesuai hasil Press Conference, maka mogok angkutan umum tidak jadi dilaksanakan.
Hasil pertemuan sejumlah pihak juga sepakat selama kebijakan baru itu tetap, menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat.
Dalam hal tataran teknik, pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan segera konsultasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu segera di ambil.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April.
Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin. Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.
Sumber : Kompas