Grab Nilai Tarif Batas Bawah Taksi Online Terlalu Tinggi
Grab Nilai Tarif Batas Bawah Taksi Online Terlalu Tinggi. Perusahaan penyedia aplikasi taksi online Grab Indonesia mengomentari pembatasan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Menurut Grab Indonesia, pembatasan tarif bawah masih terlalu tinggi.
Kemenhub menetapkan tarif batas dan bawah pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Adapun, pembatasan tarif batas atas dan bawah dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali dengan tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000 per kilometer.
Sementara untuk wilayah II meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas atasnya Rp 6.500 per kilometer dan batas bawah Rp 3.700 per kilometer.
“Ya kalau dari sisi kami (tarif batas bawah) terlalu tinggi,” ujar Managing Director Grab Indonesia Rizdki Kramadibrata, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Menurut Rizdki, pembatasan tarif sebaiknya mengikuti mekanisme pasar. Dia menjelaskan, jika permintaan penumpang sedang tinggi, maka tarifnya bisa ditinggikan. Sebaliknya, jika permintaan penumpang sedang turun, maka tarifnya bisa rendah. “Sehingga pada saat waktu tertentu tarif lebih murah,” kata dia.
Dengan tarif batas yang tinggi, tutur Rizdki, perusahaan akan lebih susah untuk memberikan tarif promo. Padahal, lanjut dia, Grab telah melakukan perjanjian sendiri untuk memberikan tarif promo.
Meski demikian, Rizdki akan mempelajari kembali PM 108 yang dikeluarkan Kemenhub. Selain itu, tambah dia, Grab Indonesia juga akan kembali berdiskusi dengan Kemenhub mengenai PM 108.
“Kami dari awal sebenarnya sudah menghormati keputusan pemerintah. Kami mohon ada kebijakan di sini. Nanti, kami lihat bagaimana. Akan kami pelajari lagi nanti,” pungkas dia.