Traffic Tinggi Registrasi Kartu SIM Dikhawatirkan Gagal
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meregistrasi kartu SIM prabayar sebelum jatuh tempo.
Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Menurut Ramli, setelah batas waktu pendaftaran akan dilakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan seluler yang tidak mendaftar. Dirjen PPI pun mengantisipasi lonjakan registrasi kartu SIM prabayar pada batas akhir pendaftaran.
“Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” kata Ramli.
Ramli menjelaskan bahwa program registrasi ulang SIM prabayar seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai lebih dari 226 juta pelanggan. Ini merupakan angka tertinggi dibandingkan pada 9 Februari 2018 yang tercatat 200 juta kartu nomor pelanggan telah mendaftar ulang.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil,” jelas Ramli.
PPI mengingatkan agar pemilik kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan memasukan sejumlah persyaratan. Berikut cara registrasi kartu SIM prabayar:
1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.
4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang