Kini KPR Rumah Pertama Bisa Bebas Dari DP
Bandung – Bulan Agustus ini Bank Indonesia (BI) akan mulai memberlakukan pelonggaran terhadap peraturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Ddiharapkan melalui kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan sektor perumahan.
Penyempurnaan ketentuan mengenai LTV atau FTV dilakukan BI pada 2016 ternyata mampu meningkatkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank. Jelas Perry Warjiyo selaku Gubernur BI.
Siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat. Namun, sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Sebelumnya jika pembeli ingin kredit rumah pertama tipe di atas 70 meter persegi memiliki LTV sebesar 85% maka calon pembeli harus memberikan uang muka 15% kepada bank. Setelah direlaksasi, jumlah uang muka bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung dari kemampuan bank untuk memitigasi risiko.
Untuk bank yang menyalurkan dana KPR pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk keamanan. Misalnya pelonggaran ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio kredit bermasalah secara gross di bawah 5% dan NPL KPR gross di bawah 5%. Penyempurnaan aturan ini disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Hal ini bertujuan untuk mendorong first time buyer dan juga menstimulasi pembelian rumah untuk investasi.[wid]