Aktif Digunakan Sebelum 18 April, IMEI Smartphone Pasti Terdaftar

Aktif Digunakan Sebelum 18 April, IMEI Smartphone Pasti Terdaftar

Sebagian pengguna smartphone di Indonesia masih dibuat bingung dan panik karena masih ada yang belum menerima SMS dari pihak Kominfo mengenai IMEI perangkat seluler sudah terdaftar atau belum.

Hal ini tidak heran karena memang SMS ini dikirim secara bertahap menurut informasi dari Kominfo. Tim redaksi sendiri ada yang baru menerima SMS tersebut kemarin siang atau bahkan tadi malam. Namun, kebijakan mengenai regulasi IMEI yang aktif per 18 April 2020 sudah jelas.

Perlu dicatat Kominfo juga menyatakan perangkat yang sudah aktif digunakan dan kartu SIM yang terpasang terhubung ke layanan seluler sebelum tanggal 18 April 2020 akan tetap aman. Artinya, IMEI perangkat tersebut sudah terdaftar.

Lebih jelasnya, perangkat seluler atau smartphone yang sudah aktif digunakan maupun terhubung dengan layanan operator sebelum 18 April 2020 sudah dianggap aman alias IMEI perangkat sudah terdaftar. Apakah hal ini hanya berlaku pada smartphone resmi?

Smartphone ilegal atau black market yang pernah dibeli dan berfungsi normal sebelum tanggal 18 April 2020 saat juga dinyatakan aman atau IMEI perangkat terdaftar. Smartphone ini adalah perangkat yang dijual di Indonesia, tapi tidak memenuhi regulasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Misalnya, seri smartphone yang sejatinya tidak dirilis di Indonesia oleh vendor maupun dalam kasus lain adalah iPhone yang dibeli di luar negeri sebelum beredar dan dijual resmi di Indonesia.

Bagi perangkat yang dibeli setelah tanggal 18 April 2020 maka wajib melakukan pelaporan atau pengecekan IMEI. Langkah ini sejatinya dilakukan oleh pihak toko atau penjual, tetapi konsumen juga diminta lebih teliti dengan melakukan cara pengecekan tadi.

“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” kataNur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Meskipun begitu, konsumen tetap bisa membeli smartphone dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia. Namun mereka harus terlebih dahlu melaporkan dan mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai di bandara kedatangan.

Tanpa mendaftarkannya maka perangkat tidak akan bisa terhubung ke layanan seluler di Indonesia. Di sini pihak Bea Cukai menentukan apabila harga perangkat melebihi nilai USD500 atau sekitar Rp7,8 juta, maka konsumen harus membayar pajak yang dikenakan sesuai undang-undang yang berlaku.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.