Alasan bitcoin Berbahaya untuk Investasi
Alasan bitcoin Berbahaya untuk Investasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penggunaam bitcoin sebagai alat investasi menimbulkan risiko pengggelembungan nilai (bubble). Hal itu tidak hanya merugikan masyarakat namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
“Kalau menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi jelas tidak boleh karena melanggar undang-undang. Sementara penggunaan bitcoin sebagai alat investasi juga merugikan karena berisiko bubble, “ujar dia di Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.
Sri menegaskan, penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. Mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2011, setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
“Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demimia, penguunaanya sebagai alat pembayaran dilarang,”ujar Sri.
Sri menambahkan, mata uang virtual tidak memiliki otoritas yang mengatur dan mengawasinya. Hal itu menyebabkan penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kondisi transaksi semacam ini dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuk yang dapat merugikan masyarakat.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan senantiasa bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya untuk mencermati secara seksama perkembangan penggunaan mata uang virtual ini. “Kami akan mengambil langkah-langkah terukur yang diperlukan untuk memitigiasi risiko peredaran dan penggunaan mata uang virtual ini, “ujar dia.
Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Agus Maryowardojo mengatakan, Bank Indonesia melarang secara tegas lembaga jasa keuangan yang ada di bawahnya untuk melayani transaksi mata uang virtual. Jika melanggar, BI akan memberikan sanksi pada lembaga jasa keuangan tersebut mulai dari peringatan sampai pencabutan izin.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya berupaya mekinimalisir transaksi bitcoin di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memastikan produk-produk keuangan terbaru telah melapor terlebih dahulu kepafa OJK. “Kami juga akan melakukan edukasi pada masyarakat sehingga mereka memiliki pengetahuan untuk melindungi dirinya sendiri.