Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Curian Bisa Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) selain memblokir ponsel ilegal, juga akan memblokir ponsel curian.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan pemasangan (pairing) IMEI dengan MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number).
Selayaknya IMEI yang merupakan nomor identitas ponsel, MSISDN adalah nomor identitas SIM card. Rudiantara mengibaratkan IMEI sebagai STNK ponsel, sedangkan MSISDN adalah STNK SIM Card.
Rudiantara menjelaskan ketika ponsel hilang atau dicuri, SIM Card bisa dimatikan atau diblokir. Tapi ponsel itu sendiri tetap bisa dijual. Pemblokiran dilakukan pada nomor operator yang dipasangkan ke perangkat tersebut. Sehingga, ponsel curian itu tidak bisa digunakan di Indonesia.
“Contoh ada yang hilang ponsel. SIM Card bisa dimatikan, tetapi ponsel (tetap) hilang. Nah sekarang kalau ponselnya hilang, tidak bisa dipakai (untuk akses jaringan),” kata Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7)
Rudiantara mengatakan sistem yang memasangkan (pairing) antara MSISDN dan IMEI ini sudah diberlakukan dan dipayungi hukum di negara lain. Namun, Indonesia terlambat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Keterlambatan ini menurut Rudiantara karena dahulu pemerintah mementingkan mendorong agar industri seluler berkembang cepat. Sehingga, kebijakan untuk memasangkan MSISDN dan IMEI tidak dilakukan.
“Dulu itu ada kebijakan agar pertumbuhan dari industri seluler cepat, jadi orang boleh bebas beli ponsel di tempat mana dan beli SIM card di operator mana. Hingga kita tumbuhnya cepat,” kata Rudiantara.
Selain itu, Rudiantara mengatakan sesungguhnya tujuan utama dalam aturan IMEI ini adalah untuk menjegal peredaran ponsel ilegal. Sebab, maraknya peredaran ponsel ilegal telah melukai tata niaga dalam negeri.
Penerimaan negara juga berkurang karena dari sisi perpajakan tidak ada pendapatan negara yang masuk.
“Ponsel pasar gelap dari sisi pajak tidak bagus, ini (dengan aturan IMEI) sekarang pajaknya jadi lebih bagus. Jadi banyak manfaatnya,” kata Rudiantara. [dEe]