Australia Menyiapkan Sanksi Medsos Terkait Teror Selandia Baru

Australia Menyiapkan Sanksi Medsos Terkait Teror Selandia Baru

Facebook tampaknya akan berhadapan dengan hukum pemerintah Australia. Kabar terbaru menyebutkan Perdana Menteri Austalia, Scott Morrison menyiapkan kebijakan untuk media sosial terkait video teror Christchurch, Selandia Baru.

Seperti yang diketahui, aksi teror beberapa waktu lalu disiarkan oleh pelaku live streamingFacebook. Morrison memprotes pihak Facebook sudah lalai, dan kemudian video tersebut justru tersebar luas di media sosial. 24 jam sejak penembakan massal yang terjadi di Selandia Baru, Facebook menghapus 1,5 juta video serangan tersebut. Sebanyak 1,2 juta video dihapus ketika video tersebut diunggah.

Artinya, Morrison menilai Facebook melakukan kesalahan kedua, yaitu video aksi teror tersebar karena diunggah ulang oleh pengguna Facebook selain pelaku. Dikutip dari ABC Australia, Morrison ingin Facebook menciptakan algoritma untuk bisa lebih dulu mendeteksi video live stream yang diunggah.

“Apabila mereka bisa menuliskan algoritma yang membuat iklan yang sesuai dengan Anda di ponsel, saya yakin mereka bisa membuat algoritma yang membuat konten kebencian bisa tidak muncul di media sosial,” tutur Morrison.

Pernyataan Morrison didukung oleh para anggota dewan di Australia. Namun, Profesor dan ahli Algoritma di University of Maryland bernama Frank Pasquale menilai para anggota dewan gagal memahami algoritma.

“Melakukan moderasi dari konten yang ditayangkan live adalah hal sulit, berbeda dengan algoritma menayangkan iklan,” ucapnya, Satu-satunya cara adalah dengan menunda tayangan live streaming untuk proses moderasi.

Di situs ABC Australia dijelaskan bahwa algoritma yang ada belum bisa mendeteksi konten negatif atau ilegal secepat mungkin di video live streaming. Tim di Facebook disebut tetap mengandalkan sistem aduan atau laporan pengguna yang akan langsung memoderasi video tadi.

Saat ini pihak Perdana Menteri Australian sudah membuat rancangan kebijakan yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap media sosial termasuk operator telekomunikasi yang tidak mencegah video aksi teror tersebar.

Perdebatan semacam ini bukan pertama kali. Di tahun 2017, seorang pria asal Thailand menayangkan live streaming aksi pembunuhan atas bayinya. Di Indonesia juga sempat beredar video aksi bunuh diri yang ditayangkan live streaming via Facebook. [dEe]

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.