Bank Indonesia Larang Jual Beli Bitcoin

Bank Indonesia Larang Jual Beli Bitcoin

Euforia masyarakat tentang bitcoin semakin meningkat, termasuk di Indonesia. Namun Bank Indonesia baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa alat tukar virtual termasuk bitcoin yang tengah jadi perbincangan dunia itu tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” demikian siaran pers BI.

Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (13/1) itu, BI menyatakan betapa alat tukar virtual seperti bitcoin berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

“Tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currencyserta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan,” Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman melalui keterangan pers resminya menerangkan.

Itu bisa berdampak terhadap kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. BI pun mengimbau masyarakat untuk tidak jual beli bitcoin dan alat tukar virtual lainnya.

Bukan hanya itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.

Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.

Mengutip siaran pers itu, BI menyebut bahwa itu sudah tertuang dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa aktivitas terkait bitcoin dan alat tukar virtual lainnya harus dilaporkan dan diawasi karena itu belum punya aturan main di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner PJK Wimboh Santoso pun berkata tengah mempelajarinya.

Demikian pula dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah bakal mengkaji agar menambahkan mata uang kripto bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia. Pihaknya akan melakukan pendataan untuk mengetahui secara detail porsi investasi bitcoin.

Di sisi lain, PT Bitcoin Indonesia justru mendukung larangan BI untuk tidak menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku sepaham dengan BI yang melarang menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Ia mengakui alat pembayaran sah di Indonesia hanya rupiah. Menurutnya, bitcoin hanya merupakan aset digital, bukan alat tukar atau alat pembayaran

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.