Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Program Beasiswa Unggulan dalam negeri dan luar negeri merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia baik bagi guru, pegiat sosial, seniman, siswa/mahasiswa berprestasi dan atlet peraih medali olimpiade Internasional, Juara tingkat nasional dan internasional bidang sains, teknologi, seni budaya, dan olah raga, guru berprestasi dalam berbagai bidang, pegawai/karyawan yang berprestasi dan mendapatkan persetujuan dan direkomendasikan oleh atasannya, serta pegiat sosial.
Prioritas utama program Beasiswa Unggulan diperuntukan bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi pada jenjang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), dan atau Doktor (S3) pada perguruan tinggi minimum terakreditasi B dan program studi terakreditasi A.  Registrasi dilakukan secara online di buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Persyaratan Jenjang S1
  1. Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
  2. Usia Maksimal 22 Tahun.
  3. Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
  4. Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
  5. Nilai tujuan dalam negeri
    1. Nilai rata – rata raport pendaftar baru minimal 8.0 (Sekolah Negeri atau Swasta).
    2. IPS pendaftar On-Going minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)
  6. Nilai tujuan luar negeri
    1. Nilai rata – rata raport pendaftar baru minimal 8.5 (Sekolah Negeri atau Swasta).
    2. IPS pendaftar On-Going minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)
  7. Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
  8. Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
  9. Kelengkapan berkas:
    1. Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
    2. Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
    3. Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
    4. File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);
    5. KK/KTP/Passport;
    6. Surat rekomendasi dari institusi terkait (Perguruan Tinggi asal atau tujuan).
Persyaratan Jenjang S2
  1. Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
  2. Usia Maksimal 32 Tahun.
  3. Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
  4. Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
  5. Nilai tujuan dalam negeri
    1. IPK pendaftar Baru minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)
    2. IPS pendaftar On-Going minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)
  6. Nilai tujuan luar negeri
    1. IPK pendaftar Baru minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)
    2. IPS pendaftar On-Going minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)
  7. Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
  8. Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
  9. Kelengkapan berkas:
    1. Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
    2. Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
    3. Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
    4. File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);
    5. KK/KTP/Passport;
    6. Surat rekomendasi dari institusi terkait (Perguruan Tinggi asal atau tujuan).
Persyaratan Jenjang S3
  1. Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
  2. Usia Maksimal 37 Tahun.
  3. Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
  4. Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
  5. Nilai tujuan dalam negeri
    1. IPK pendaftar Baru minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)
    2. IPS pendaftar On-Going minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.25 (Perguruan Tinggi Swasta)
  6. Nilai tujuan luar negeri
    1. IPK pendaftar Baru minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)
    2. IPS pendaftar On-Going minimal 3.25 (Perguruan Tinggi Negeri) atau 3.50 (Perguruan Tinggi Swasta)
  7. Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
  8. Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
  9. Kelengkapan berkas:
    1. Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
    2. Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
    3. Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
    4. File proposal rencana studi (alasan mengambil prodi yang dipilih dan rencana tugas akhir);
    5. KK/KTP/Passport;
    6. Surat rekomendasi dari institusi terkait (Perguruan Tinggi asal atau tujuan).

Bidang Kajian yang diselenggarakan secara reguler diprioritaskan:

  1. Manajemen Pendidikan
  2. Kurikulum dan Pedadogi
  3. Manajemen dan Kebijakan Pendidikan
  4. Perfilman
  5. Seni Pertunjukan
  6. Seni Musik
  7. Kebudayaan
  8. Perpustakaan
  9. Arkeologi (Permuseuman)
  10. Teknologi Informasi,
  11. Kebijakan Publik
  12. Pariwisata
  13. Industri Kreatif
  14. Teknologi Pangan
  15. MIPA
  16. Serta bidang lain yang menjadi prioritas nasional.
Komponen Beasiswa Dalam Negeri
  1. Biaya Pendidikan
  2. Biaya Hidup
  3. Biaya Penelitian
  4. Biaya Buku
  5. Biaya Wisuda
  6. Biaya Asuransi

Komponen Beasiswa Luar Negeri

  1. Biaya Pendidikan
  2. Biaya Hidup
  3. Biaya Visa
  4. Biaya Penelitian
  5. Biaya Buku
  6. Biaya Tunjangan Kedatangan
  7. Biaya Asuransi
  8. Biaya Transport Tujuan Studi

Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi

Adapun waktu pelaksanaan program Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi adalah:
Batch 1
  • Pembukaan  : 6 Januari 2016
  • Penutupan : 31 Mei 2016
  • Pengumuman seleksi administrasi : 30 Juni 2016
  • Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian
Batch 2
  • Pembukaan : 27 Juni 2016
  • Penutupan : 31 Agustus 2016
  • Pengumuman seleksi administrasi : 30 September 2016
  • Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian
  1. Seleksi, dilaksanakan secara administrasi dan wawancara :
    • Seleksi administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan.
    • Seleksi wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.
  2. Pengumuman Hasil Seleksi yang lulus akan diumumkan email atau sms kepada masing – masing peserta. Bagi yang tidak lulus dapat melihat status kelulusannya pada akun masing – masing.

Hak

  1. Dinyatakan sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
  2. Mendapatkan beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
  3. Mendapatkan layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
  4. Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis).

Kewajiban

  1. Melaksanakan kewajiban perkuliahan sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi hingga selesai.
  2. Menyelesaikan studinya tepat pada waktunya.
  3. Menyerahkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai dan tugas akhir dalam bentuk softkopi setelah menyelesaikan studi.
  4. Melaporkan kemajuan akademik yang dapat dikirim secara online. Didalam laporan akademik yang paling utama dilaporkan adalah perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan rincian mata kuliah yang diambil, kendala studi yang dihadapi, rencana kegiatan di semester/tahun yang akan datang, hal-hal lain yang berkaitan dengan studi atau Beasiswa Unggulan.

Sanksi

Pemberian Beasiswa Unggulan dihentikan apabila penerima Beasiswa Unggulan:
  1. Melebihi batas masa belajar yang ditetapkan;
  2. Tidak menepati perjanjian beasiswa;
  3. Menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dalam komponen yang sama;
  4. Terlibat tindak pidana;
  5. Terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.

Evaluasi dan Pelaporan

Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan mahasiswa selama mengikuti proses perkuliahan dan dilakukan minimal sekali dalam setahun bagi semua mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan, baik dalam maupun luar negeri. Mereka harus melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan akademiknya dan hal-hal lainnya. Kegiatan evaluasi juga dilakukan di beberapa program studi penyelenggara Beasiswa Unggulan di dalam negeri.
Semua penerima Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan LAPORAN AKADEMIK yang dikirimkan secara online melalui website Beasiswa Unggulan. Evaluasi juga dapat dilakukan secara kunjungan langsung kepada peserta Beasiswa Unggulan dimana studi oleh tim evaluasi yang telah ditetapkan. Pembayaran beasiswa tahap selanjutnya akan diproses setelah penerima Beasiswa Unggulan mengirimkan laporan akademik.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.