Cara Perpanjang SIM Online
Pandemi Covid-19 yang belum menunjukan tanda akan segera surut kian mendorong pemanfaatan teknologi di berbagai bidang. Pemanfaatan ini ditujukan untuk mendukung gerakan beraktivitas di rumah, guna menghindari kerumunan.
Pemanfaatan teknologi juga dilakukan oleh berbagai instansi pemerintahan terkait dokumen termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemerintah kini memungkinkan masyarakat pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku surat izin tersebut secara online.
Hal ini dapat dilakukan masyarakat via aplikasi Digital Korlantas Polri yang telah dapat diunduh via smartphone. Tidak hanya soal pengajuan izin, SIM yang telah berhasil diperpanjang masa berlakunya akan dikirimkan ke rumah pemohon sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah.
Berikut langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara online.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Akses aplikasi dan masukan nomor ponsel serta email untuk proses verifikasi identitas
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel untuk dimasukan ke aplikasi sebagai bukti verifikasi.
4. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data via pengenalan wajah atau Face Recognition.
5. Setelah dinyatakan valid, pilih ikon SINAR pada aplikasi untuk memulai proses perpanjangan SIM secara online.
6. Pilih menu perpanjangan SIM.
7. Pilih satu dari opsi tersedia soal golongan SIM
8. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana jika terjadi pembatalan.
10. Pilih metode pengiriman, meliputi pengambilan langsung oleh pemohon, diambil perwakilan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
11. Lakukan pembayaran via akun virtual BNI
Setelah pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih pemohon. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri jika telah menerima SIM.
Biaya perpanjangan SIM secara online ini bervariasi sesuai dengan kategori SIM serta belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Perpanjangan SIM A dan A umum dipatok seharga Rp80.000, sedangkan SIM B1 dan B1 umum seharga Rp80.000.
Untuk memperpanjang SIM B2 dan B2 umum, pemohon akan dibebankan biaya sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, SIM C1 sebesar Rp75.000, SIM C2 sebesar Rp75.000, SIM D sebesar Rp30.000, SIM D khusus D1 sebesar Rp30.000 dan SIM Internasional sebesar Rp225.000.
Tidak hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan layanan terkait dengan tes kesehatan dan psikotes. Masyarakat dapat melakukan elektronik pemeriksaan kesehatan (e-rikkes) pada layanan SINAR.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate oleh dokter di layanan SINAR.
Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.