Disdukcapil Bandung Barat Masih Kekurangan 27 Ribu Blangko e-KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sudah menerima 40 ribu keping blangko e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik. Setelah menerima blangko dari pemerintah pusat itu, Bandung Barat mulai mencetak e-KTP. Meski begitu, Disdukcapil Bandung Barat masih membutuhkan sekitar 27 ribu keping blangko lagi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna menuturkan, sebanyak 40 ribu keping blangko itu sudah diterima sejak sekitar tiga minggu lalu. “Sebanyak 40 ribu blangko itu kami terima dalam dua termin. Awalnya dikasih 10 ribu oleh pusat, tapi kami minta lagi karena kebutuhannya cukup banyak. Akhirnya, kami dikasih 30 ribu blangko lagi. Jadi total ada 40 ribu,” kata Wahyu di Ngamprah, Jumat 2 Juni 2017.
Walaupun blangko tersebut diterima sejak sekitar tiga minggu lalu, Wahyu mengaku pencetakannya sempat terkendala virus ransomware. “Blangkonya sudah ada sejak tiga minggu lalu, tapi setelah menerima blangko ada trauble. Sekarang sih sudah normal kembali. Sudah dilakukan pencetakan e-KTP,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini Disdukcapil telah mencetak 974.467 keping e-KTP. Pencetakan itu terdiri atas pencetakan massal 898.069 keping dan pencetakan reguler 76.398 keping. “Data print ready record yang belum dicetak ialah 67.381 e-KTP. Setelah ada 40 ribu blangko, berarti diperlukan sekitar 27 ribu blangko lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan, jumlah penduduk Bandung Barat berdasarkan Data Konsolidasi Bersih sampai dengan 30 April 2017 yakni berjumlah 1.600.936 jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk yang wajib e-KTP ialah sekitar 1.118.561 jiwa.
“Dari data perekaman sampai 30 April 2017, sebanyak 1.055.518 jiwa telah melakukan perekaman. Itu berarti 94,36 persen penduduk wajib e-KTP sudah terekam. Namun, masih ada sekitar 63 ribu atau 5,64 persen penduduk yang belum melakukan perekaman. Kami targetkan pada akhir tahun ini perekaman sudah 100 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Wahyu mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera mengurusnya. Caranya, dengan mendatangi Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Untuk memenuhi target tersebut, Disdukcapil pun bakal mengerahkan dua unit kendaraan keliling (darling) Disdukcapil.
“Aparat kewilayahan, termasuk kepala desa sampai RT/RW, juga perlu mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukannya. Soalnya, data ini akan terus berubah, karena ada orang yang meninggal dan ada orang yang memasuki usia wajib e-KTP,” katanya.
Ditanya soal data e-KTP yang gagal cetak, Wahyu menyatakan bahwa jumlahnya ialah 13.670 KTP-el. E-KTP tersebut tidak bisa dicetak karena sejumlah persoalan. Di antaranya hasil rekam sidik jari yang diidentifikasi ada kemiripan atau gagal dalam pengiriman. “Namun, sebagian besar ialah karena data ganda atau duplicate record, yaitu 13.586 data.
Sumber : PikiranRakyat