Era TV Digital Telah di Depan Mata
Era TV digital telah di depan mata seiring dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disebut Kementerian Komunikasi dan Informatika berpengaruh terhadap bidang teknologi dan informasi di Indonesia.
Dalam UU Ciptaker ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut terdapat tiga hal fundamental atau hal dasar dari Undang-Undang ini yang sangat berpengaruh ke bidang teknologi dan informasi di Indonesia.
Pertama, UU Ciptaker ini menyelesaikan kebuntuan regulasi di bidang penyiaran, dan menjadi dasar hukum dari migrasi TV analog ke digital. Dengan demikian, meski sudah tertinggal dalam soal migrasi ini, Indonesia disebut masih dapat mengejar ketertinggalannya dari negara lain.
Hal fundamental kedua yaitu bahwa UU Ciptaker ini menyebutkan bahwa target penyelesaian migrasi dari TV analog ke digital ini paling lambat pada tahun 2022 mendatang. Hal ini dinilai akan memiliki dampak besar bagi bidang teknologi dan informasi Tanah Air.
Hal fundamental ketiga dalam UU Ciptaker ini disebut juga akan memberi dasar hukum untuk mendukung transformasi digital. Selain itu, Undang-Undang ini dinilai mampu mencegah inefisiensi sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi yang bisa dimanfaatkan lebih optimal.
Percepatan migrasi ke TV digital juga disebut memungkinkan masyarakat menikmati kualitas gambar konten lebih jernih dengan resolusi gambar hingga HD, serta memungkinkan frekuensi tidak lagi digunakan untuk siaran TV dimanfaatkan untuk hal lain seperti ketersediaan internet cepat hingga percepatan ketersediaan jaringan 5G di Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah mengaku juga memahami bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang masih menggunakan TV analog. Karenanya, pemerintah menyiapkan solusi untuk memfasilitasi kendala ini, dengan memberikan alat penerima siaran digital.
Alat Set Top Box ini dapat disambung ke TV konvensional atau TV analog, guna memungkinkan TV analog menerima dan menampilkan konten TV digital. Pemerintah menyebut telah mempersiapkan sebanyak 6,7 juta unit dan ditujukan untuk rumah tangga tidak mampu.
Program ini diharapkan dapat mempercepat proses migrasi TV analog ke TV digital di Tanah Air, serta dan merealisasikan target penyelesaian migrasi ini dalam kurun waktu paling lambat pada tahun 2022 mendatang.