Google Diawasi KPPU Terkait Dugaan Monopoli
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh Google dan anak perusahaannya di Indonesia.
KPPU menilai Google telah melakukan praktik monopoli dengan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Tanah Air.
“Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU,” ujar Direktur Ekonomi Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi Mulyawan Ranamanggala.
Mulyawan menambahkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, KPPU telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian ini disebut Mulyawan terfokus pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di sejumlah aplikasi tertentu.
Sebagai informasi, GPB merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi atau in-app purchases yang didistribusikan dalam Google Play Store. Atas penggunaan GPB tersebut, Google membebankan tarif layanan sebesar 15 persen hingga 30 persen dari pembelian kepada aplikasi.
Aplikasi yang dikenakan biaya GPB ini termasuk aplikasi layanan pendidikan, kebugaran, musik hingga video. Aplikasi yang menawarkan item digital berkemampuan untuk digunakan dalam permainan atau games turut dikenakan biaya ini.
Penelitian KPPU menyebut bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Perbandingan pangsa pasar Google Play Store ini dinilai KPPU tidak sepadan dengan pangsa pasar platform lain yang tersedia di Indonesia.
Sebagai pengingat, di Tanah Air, Google Play Store bersaing dengan sejumlah platform serupa, termasuk Galaxy Store, Mi Store dan Huawei App Gallery. Sementara itu, pengembang turut menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna smartphone Tanah Air mengandalkan Google Play Store untuk mengunduh aplikasi.
Informasi ini telah mendapatkan tanggapan dari Google, menyatakan bahwa pihaknya berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukan dukungan yang diberikan toko aplikasi miliknya kepada pengembang aplikasi di Indonesia.
Google juga menambahkan bahwa pihaknya terus menerima masukan dari komunitas dan melakukan peningkatan fitur serta layanan Google Play di Indonesia. Salah satunya, lanjut Google, melalui peluncuran fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna atau User Choice Billing di Indonesia.
Sebagai informasi, Google menguji opsi pembayaran dari pihak ketiga sebagai alternatif Google Play Billing pada awal bulan September ini. Tidak hanya di Indonesia, uji coba ini juga dilakukan Google di sejumlah negara, termasuk Australia dan Jepang.