Hadapi Kenaikan Tarif Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya meminta pengguna jasa taksi online untuk dewasa menyikapi tarif baru batas atas dan bawah yang ditetapkan pemetintah. Perhitungan tarif tersebut telah mempertimbangan keberlangsungan hidup pengemudi dan seluruh industri taksi.
“Kita memang konsepnya kesetaraan ya. Kita ingin tiga operator itu tetap hidup dan taksi-taksi yang sudah beroperasi juga begitu. Nah sementara, untuk para pengguna harus juga lebih dewasa. Kita jangan menikmati pertarungan ketiga operator itu yang akhirnya cuma satu yang hidup,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7).
Jika hanya satu perusahaan taksi yang hidup, pemerintah akan semakin kesulitan mengontrol harga sebab tak adanya pesaing membuatnya bisa menetapkan harga tinggi. Ujung-ujungnya, masyarakat yang akan sangat dirugikan.
Tarif batas atas dan bawah yang diberlakukan mulai Sabtu (1/7) lalu itu sudah mempertimbangan komponen seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, biaya upah minimum per provinsi, biaya asuransi penumpang dan pengemudi, serta asuransi kendaraan.
Dengan demikian, pengguna jasa maupun pengemudi sudah mendapatkan biaya asuransi untuk kedua belah pihak dan armada. Tidak perlu ada kekhawatiran jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
Lihat juga:Menhub Beberkan Alasan Kerek Tarif Taksi Online
Kemenhub membagi tarif batas atas dan bawah berdasarkan wilayah. Di wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 sedangkan tarif batas atasnya Rp6.000.
Sementara itu, wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawahnya Rp3.700 sementara tarif batas atasnya Rp6.500.
Hingga saat ini, baik Gojek, Uber dan Grab Indonesia telah menyatakan bahwa mereka akan menuruti permintaan pemerintah untuk memberlakukan harga tersebut. Meski demikian, tampaknya masih perlu beberapa waktu untuk mengimplementasikannya
Sumber : CNNIndonesia