Harus Ada Aturan Ketat untuk Tangkal Radikalisasi Melalui Medsos

Harus Ada Aturan Ketat untuk Tangkal Radikalisasi Melalui Medsos

Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Sri Yunanto mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan aturan ketat terhadap platform internet. Aturan ini guna menyaring konten-konten negatif, khususnya radikalisasi yang menyebar luas via media sosial (medsos).

“Inilah masalahnya karena yang menanggung beban negatif itu pemerintah. Sementara penyedia platform enak-enak saja, seperti di Youtube, kalau tayangannya banyak dapat iklan pasti mereka untung, sementara kalau ada konten tentang radikalisasi ini mereka cuci tangan, baru pemerintah yang take down (minta diblok),” kata Yunanto seperti dilansir Antara, Selasa, 11 Juni 2019.

Di Jerman platform yang memuat konten negatif bisa kena denda sampai Rp6 miliar. Hal itu cukup efektif untuk mengerem keberadaan konten-konten negatif, terutama terorisme. 

“Artinya, kalau platform tetap seenaknya dengan tidak melakukan screening(menyaring). Mereka pasti akan bangkrut kena denda. Saya rasa cara itu bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Yunanto.

Menurutnya, langkah ini harus menjadi agenda bersama, misalnya dengan merevisi UU ITE atau membuat Peraturan Pemerintah. Sebab, bila tidak, maka Medsos akan menjadi tempat penyebaran konten negatif yang provokatif terutama radikalisasi.

Yunanto menilai apa yang telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan banyak menurunkan atau penutupan website sifatnya reaktif. Akhirnya, bila satu website diblokir, tumbuh website lainnya.

“Kalau terus begini kita pasti keteter. Baiknya masyarakat berani mengeluarkan ide dan mengajak para politikus untuk membuat terobosan. Soalnya kalau yang melakukan pemerintah pasti dituduh macam-macam. Intinya sekarang penyedia platform harus punya
tanggungjawab,” ucap Yunanto.

Pakar Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia itu menegaskan bila penyedia platform bersedia melakukan screeningterhadap konten-konten mereka, tentu itu akan lebih memudahkan dalam mewaspadai radikalisasi melalui medsos. Dengan demikian, pemerintah sebagai regulator harus bisa memperkuat apalagi sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal tata cara bermedsos yang bijak.

“Kalau tiga-tiganya bersinergi Insyaallah bisa kita tekan cyber crime termasuk extraordinary crime berupa radikalisasi, dan berbagai hal negatif di medsos,” pungkas Yunanto . [dEe]

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.