Hati-hati Dalam Investasi Bitcoin
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyarankan agar para investor maupun calon investor aset kripto seperti bitcoin, agar berhati-hati dengan perusahan investasi aset kripto yang bodong.
Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia Muhammad Deivito Dunggio mengatakan ciri-ciri perusahaan perdagangan aset kripto adalah janji-janji manis yang diumbar oleh perusahaan kepada konsumen.
“Sebelum kita masuk, hindari terlalu tergiur dengan janji-janji yang menguntungkan. Misalnya keuntungan 100 persen dalam sebulan. Kalau misalnya mereka janjikan itu sudah tanda-tanda,” kata Deivito usai acara KVB Journalist Class di Jakarta, Jumat (10/5).
Deivito mengatakan perusahaan perdagangan aset kripto diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk memberikan disclaimer bahwa perdagangan aset kripto adalah aktivitas yang beresiko. Investor harus menanggung kerugiannya sendiri.
“Justru misalnya dari beberapa exchange di Indonesia sendiri diwajibkan dari BI untuk beri himbauan di depan bahwa perdagangan aset kripto adalah aktivitas yang beresiko. Segala kerugian ditanggung oleh pribadi masing masing. Pernyataan itu wajib ditaruh di home page, ” kata Deivito.
Bagi Deivito seharusnya perusahaan perdagangan aset kripto tidak perlu menjanjikan keuntungan. Pasalnya aset kripto atau mata uang digital berbeda dengan mata uang fiat. Mata uang fiat adalah uang yang nilainya berasal dari regulasi atau hukum oleh pemerintah dan bank sentral.
Di sisi lain mata uang digital ini ditentukan dengan cara desentralisasi, ini disebabkan oleh sebuah buku kas digital yang tersebar yang disebut blockchain.
Sehingga, nilai bitcoin ditentukan berdasarkan transaksi antara penjual dan pembeli bitcoin yang tercatat di blockchain. Oleh karena itu apabila ada yang ingin membeli bitcoin seharga dengan harga Rp 50 ribu atau Rp150 ribu itu bagi Deivito sah-sah saja.
“Kalau misalkan uang fiat kalau Rp100 ribu ya harganya Rp100 ribu. Jadi kalau ada orangnya yang menjual harga Rp100 ribu di harga 150 ribu, orang tidak mau beli,” tutur Deivito.
“Tapi kalau bitcoin tidak ada yang menentukan harganya berapa. Sehingga kalau harganya jadi Rp1 ribu ya sah-sah saja kalau ada yang mau beli. Kalau harganya Rp1 miliar ya sah-sah saja asalkan ada yang mau beli dan ada yang mau jual,” lanjutnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) merilis Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Melalui peraturan ini mata uang kripto seperti Bitcoin dan Altcoin sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditi Indonesia.
Kemudian Permendag no 99 tahun 2018 disebutkan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto dan sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia. [dEe]