Indosat & Tri Resmi Merger, Ini Tugas Baru dari Kominfo
Menteri komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, pada Selasa (4/1), resmi memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022.
“Dengan diterbitkan keputusan Menteri kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk,” ujar Johnny dalam keterangan pers virtual, Selasa (4/1/2022).
Adapun hak dan kewajiban tersebut yang terdiri dari, pertama, hak penggunaan penomoran telekomunikasi. Kedua, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi. Ketiga, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan. Keempat, kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Kelima, kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Dan keenam, kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation.
Johnny menambahkan, izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa; pertama biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kedua biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan ketiga kontribusi kewajiban pelayanan universal.
Setelah alih izin tersebut, PT Indosat Tbk wajib untuk memenuhi komitmen yang meliputi; pertama, menambah jumlah said baru paling sedikit sebanyak 11.400 said sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit sejumlah 52.885 said di tahun 2025.
Kedua, memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa/kelurahan baru sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 59.538 desa/kelurahan di tahun 2025. Dan yang ketiga, meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5 % untuk download throughput dan 8% untuk upload throughput.
“Pencabutan seluruh izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Hutchison 3 Indonesia dan penyesuaian atau pemutakhiran izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” tambah Johnny.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk yang meliputi; pertama, pita frekuensi radio rentang 1732,5 sampai 1742,5 Megahertz berpasangan dengan rentang 1827,5 sampai dengan 1837,5 Megahertz. Kedua pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 Megahertz. Ketiga, pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai 2120 Megahertz dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai 2125 Megahertz.
Lebih lanjut, pengalihan pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio. PT Indosat Tbk juga wajib mengembalikan 5 Megahertz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2165 sampai 2170 Megahertz dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975-1985 berpasangan pita frekuensi radio pada rentang 2165 sampai 2170 Megahertz paling lama 1 tahun sejak berlakunya keputusan Menteri Kominfo atau sampai dengan 4 Januari 2023.
Akuisisi ini dikatakan Johnny tidak akan mengurangi segala kewajiban kedua perusahaan kepada negara, pemerintah. maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia,” tutur Johnny.
Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik seiring dengan upaya peningkatan kualitas layanan telekomunikasi.
“Kita harapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak dalam upaya merger dan akuisisi ini agar konsolidasi industri telekomunikasi Indonesia semakin didukung, sehingga menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif lebih efisien di Indonesia dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional,” pungkas Johnny.
Menteri komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, pada Selasa (4/1), resmi memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022.
“Dengan diterbitkan keputusan Menteri kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk,” ujar Johnny dalam keterangan pers virtual, Selasa (4/1/2022).
Adapun hak dan kewajiban tersebut yang terdiri dari, pertama, hak penggunaan penomoran telekomunikasi. Kedua, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi. Ketiga, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan. Keempat, kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Kelima, kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Dan keenam, kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation.
Johnny menambahkan, izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa; pertama biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kedua biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan ketiga kontribusi kewajiban pelayanan universal.
Setelah alih izin tersebut, PT Indosat Tbk wajib untuk memenuhi komitmen yang meliputi; pertama, menambah jumlah said baru paling sedikit sebanyak 11.400 said sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit sejumlah 52.885 said di tahun 2025.
Kedua, memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler paling sedikit sebanyak 7.660 desa/kelurahan baru sampai dengan tahun 2025, sehingga secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 59.538 desa/kelurahan di tahun 2025. Dan yang ketiga, meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5 % untuk download throughput dan 8% untuk upload throughput.
“Pencabutan seluruh izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Hutchison 3 Indonesia dan penyesuaian atau pemutakhiran izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” tambah Johnny.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk yang meliputi; pertama, pita frekuensi radio rentang 1732,5 sampai 1742,5 Megahertz berpasangan dengan rentang 1827,5 sampai dengan 1837,5 Megahertz. Kedua pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 Megahertz. Ketiga, pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai 2120 Megahertz dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai 2125 Megahertz.
Lebih lanjut, pengalihan pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio. PT Indosat Tbk juga wajib mengembalikan 5 Megahertz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2165 sampai 2170 Megahertz dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975-1985 berpasangan pita frekuensi radio pada rentang 2165 sampai 2170 Megahertz paling lama 1 tahun sejak berlakunya keputusan Menteri Kominfo atau sampai dengan 4 Januari 2023.
Akuisisi ini dikatakan Johnny tidak akan mengurangi segala kewajiban kedua perusahaan kepada negara, pemerintah. maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia,” tutur Johnny.
Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik seiring dengan upaya peningkatan kualitas layanan telekomunikasi.
“Kita harapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak dalam upaya merger dan akuisisi ini agar konsolidasi industri telekomunikasi Indonesia semakin didukung, sehingga menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif lebih efisien di Indonesia dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional,” pungkas Johnny.