Jabar Tolak Transportasi Online
Jabar Tolak Transportasi Online. Dinas Perhubungan Jawa Barat melarang transportasi online beroperasi di seluruh wilayah Jawa Barat. Larangan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).
Alasan penutupan trasnportasi online terkait dengan belum jelasnya regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengambil tindakan setelah ada imbauan larangan beroperasinya transportasi online.
Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar, Abduh Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan regulasi terkait maraknya transportasi online.
“Kita mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat perihal permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus,” ujar Abduh di Bandung, Rabu 11 Oktober 2017.
Dia menambahkan, alasan Dishub Jabar mengirimi surat tersebut juga untuk meminta kepastian hukum dari pusat demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat di antara pengusaha angkutan.
“Salah satu poinnya soal adanya KIR dan izin seperti yang berlaku di angkutan konvensional. Untuk kesetaraan, angkutan sewa khusus juga harusnya begitu,” ujarnya.
Abduh mengimbau kepada driver transportasi oniline untuk tidak beroperasi sampai dengan perizinan dari Kemenhub keluar yang diperikarakan pada 1 November nanti. Selama itu pula, Dishub Jabar bersama jajaran kepolisian menggelar operasi gabungan yang dimulai sejak Senin, 10 Oktober 2017.
“Kita kemarin melakukan penertiban kendaraan angkutan penumpang umum dan angkutan pribadi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Secara umum kita lakukan pada roda dua juga,” ujar Abduh.
Keputusan pemerintah provinsi ini tidak segendang sepenarian dengan pemerintah di bawahnya. Walikota Cirebon, Nasrudin Azis menyayangkan hasil keputusan Dinas Perhubungan Jabar tersebut. Selama ini ia telah memutar otak agar transportasi online dan konvensional bisa berkolaborasi di Cirebon.
Aziz sukses menjembatani kesepakatan dengan ditandatanganinya 6 pasal mengenai aturan transportasi online dan konvensional. Bahkan, masing-masing kubu sepakat menyiapkan perwakilannya untuk menjadi Satgas Online dan Konvensional (OKE).
“Baru selesai kemarin, sekarang muncul lagi pendapat seperti itu apa nggak bikin mumet (pusing),” kata Azis kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2017.
Sumber : Liputan6