Kemenhub Desak Pemda Atur Ojek Online dan Pangkalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak pemerintah daerah menerapkan aturan main bagi pengoperasian ojek, baik yang berbasis daring (online) maupun pangkalan. Aturan main dirasa perlu, meskipun pemerintah pusat tidak menerbitkan regulasi, mengenai transportasi ojek.
“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri. Contohnya, seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang, tetapi ada aturan lokal,” tutur Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo melalui keterangan resmi,
Sugihardjo mengungkapkan, Kemenhub tidak akan mengakomodir ojek, baik online maupun pangkalan sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi. Hal ini dikarenakan, sarana transportasi roda dua itu dinilai berisiko bagi masyarakat dan tak menguntungkan sistem transportasi umum yang ada.
Konstruksi sepeda motor roda dua tidak stabil, lanjutnya, rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat.
Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan mengakibatkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan jadi tidak efektif.
Menanggapi peristiwa antara angkot dan ojek online di Tangerang beberapa waktu lalu, Sugihardjo menuturkan bahwa pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif. Sugihardjo mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri.
“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat.
Menanggapi semakin banyaknya angkutan online, ia berpendapat bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. Oleh karena itu, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
Sumber : CNN Indonesia