Kemenkominfo Atur Regulasi Teknologi 5G

Kemenkominfo Atur Regulasi Teknologi 5G

Kementerian Komunikasi dan Informatikan akan memasukkan aturan teknologi 5G dalam RUU Cipta Kerja. Tujuannya, agar masyarakat dapat menikmati teknologi itu secara utuh.

Kepala Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Adis Alifiawan mengatakan 5G mengubah landscape regulasi di Indonesia.

“Pemain industri telekomunikasi berlimpah, diharapkan bisa saling berkolaborasi. Kunci 5G bukan pada jualan infrastrukturnya, tetapi layanannya. Setiap operator tidak perlu membangun jaringannya masing-masing. Karena membutuhkan kolaborasi dan mengubah landscape regulasi, makanya Pemerintah tengah membuat regulasi agar sharing infrastructur ini bisa dipayungi dalam aturan,” kata Adis, Jumat, 11 Septermber 2020.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang akan dimasukan dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya, mengenai spectrum sharing. “Saat ini ada enam operator selular di Indonesia, sementara jumlah spektrum yang ada terbatas. Padahal kebutuhan spektrum di teknologi 5G sangat besar,” ujarnya.

Jika seluruh operator ingin mendapatkan spektrum 5G, kata Adis, maka spektrum yang ada akan dibagi-bagi.

“5G itu rakus bandwidth, minimum 100 Mhz. Jika dibagi-bagi tak akan cukup dan masyarakat tidak mendapatkan true 5G. Dengan kebijakan spectrum sharing yang tengah diupayakan masuk dalam RUU Cipta Kerja ini dimungkinkan operator yang menggembangkan 5G dapat melakukan penggabungan frekuensi yang dimiliki. Penggabungan ini harus dipayungi oleh regulasi agar tidak ada masalah hukum. Pemerintah berharap agar RUU Cipta kerja ini dapat diselesaikan di tahun 2020 ini,”terang Adis.

Adis menyebut spektrum 5G yang banyak digunakan adalah 3500 Mhz. Frekuensi 3500 Mhz tersebut masih digunakan beberapa operator satelit. Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, kebutuhan satelit sangat diperlukan. Sehingga penggunaan spektrum 3500 Mhz untuk 5G masih perlu membutuhkan waktu lebih agar operator satelit dapat melakukan transisi.

“Waktu ini dibutuhkan agar operator satelit dapat melakukan transisi atau migrasi secara smooth. Jangan sampai tiba-tiba seluruh ATM di Jakarta yang menggunakan satelit terputus akibat adanya 5G. Kemenkominfo saat ini tengah intensif melakukan uji coba 5G di 3500 Mhz,”ujar Adis.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan pembahasan mengenai infrastruktur sharing. Sehingga ducting, tower atau infrastruktur pasif lainnya dapat disharing dengan harga yang rasional.

Adis mengatakan, saat ini banyak operator telekomunikasi menginginkan sharing infrastructure berjalan. Namun ketakutan mereka adalah jangan sampai ketika sharing tersebut dilakukan akan membawa konsekuensi hukum. Karena saat ini tidak ada regulasi yang gamblang untuk memayungi sharing infrastructure ini. Agar tak membawa konsekwensi hukum, pemerintah sudah memasukkan regulasi telekomunikasi ke dalam RUU Cipta Kerja.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.