Kemenkominfo Bakal Atur Kualitas Layanan Telekomunikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengatur kualitas layanan telekomunikasi. Tujuannya, agar kualitas jaringan telekomunikasi stabil dan merata hingga ke daerah terpencil.
Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Sabirin Mochtar mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar akan menjadi aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sektor Telekomunikasi.
Kerangka regulasi untuk mengatur kualitas layanan telekomunikasi (Quality of Service/QoS) juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 Tahun 2019.
“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar. Detail teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi hal-hal teknis detailnya lebih baik di level PM,”kata Sabirin.
Dia mengungkapkan, jika QoS masuk dalam RPP Postelsiar, maka akan memberikan pijakan kuat bagi Kemenkominfo untuk memonitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.
Plt. Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Bayu Anggara mengatakan layanan operator telekomunikasi harus memiliki kualitas yang lebih baik, khususnya saat adaptasi kebiasaan baru (new normal) di era pandemi Covid-19.
“Pemenuhan kualitas layanan merupakan kunci utama telekomunikasi. Terbitnya UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi,” kata Anggara.
Dia menuturkan UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan dengan kualitas yang sama.
Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo mencatat ada 227 aduan konsumen sepanjang 2020. Dari jumlah tersebut, layanan telekomunikasi menempati urutan nomor dua setelah belanja online.
“Masyarakat paling banyak mengeluhkan soal kesenjangan akses dan kecepatan (internet) yang tidak stabil,” kata Sudaryatmo.
YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP Postelsiar.
Menurutnya, RPP Postelsiar sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Namun, kata Sudaryatmo, belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator.
“Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi. Kami mendesak agar RPP Postelsiar dapat memasukkan penetapan coverage dan kualitas layanan lebih rinci,” ujarnya.