Kendaraan Listrik Bakal Bebas Pajak Barang Mewah
Pemerintah berencana membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis mobil listrik. Langkah ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia. “Untuk mobil listrik, PPnBM-nya sebesar nol persen. Kemudian, untuk Bea Masuk-nya (BM) nanti sekitar lima persen,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Insentif ini diberikan mengingat harga mobil listrik yang cenderung lebih mahal ketimbang harga mobil nonlistrik. Bahkan, harga mobil listrik disebut 30 persen lebih tinggi daripada mobil konvensional.
Dengan diberikan insentif berupa pembebasan PPnBM, Airlangga berharap dapat mendorong penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat.
Pun demikian, saat ini, kebijakan tersebut masih dalam pembahasan di tingkat kementerian. Yang pasti, pengembangan kendaraan berbasis listrik menjadi bagian dari peta jalan (road map) pengembangan kendaraan bermotor nasional. Dalam peta jalan itu, pemerintah menargetkan 20 persen dari kendaraan produksi Indonesia adalah kendaraan ramah lingkungan (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) pada 2025.
Airlangga menyebut, strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemberian insentif hingga pengkajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.
Kemudian, mencetuskan proyek percontohkan di daerah atau jenis kendaraan tertentu untuk menggunakan kendaraan listrik seperti kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu, serta kendaraan yang beroperasi di daerah tertentu.
Selain itu, perlu mendorong pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, seperti charging station (stasiun pengisian), mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui research and development dan standardisasi, termasuk menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik.