Kewajiban Pendaftaran PSE Dinilai Jadi Momentum Unjuk Kedaulatan Negara
Kominfo merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital. Menurut Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
PSE lingkup privat domestik maupun asing diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang telah berakhir pada tanggal 20 Juli 2022 lalu.
Pengamat Pertahanan dan Keamanan Susaningtyas Kertopati mengatakan pemerintah bisa tegas terhadap Facebook, Google dan Twitter. Menurutnya, ini adalah momentum tepat untuk menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.
“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter pemakai aktif di tanah air 10-15 juta saja, jadi tidak ada alasan untuk tidak tegas. Kominfo sudah pernah tegas pada telegram yang saat itu pemakainya 10 juta,” katanya.
Sementara Facebook dinilai jumlah pengguna di Indonesia memang sangat banyak, lebih dari 130 juta orang. Namun, ini tidak sekrusial Google, yang layanannya sudah banyak dipakai bahkan di kampus-kampus, perusahaan dan juga pemerintah daerah sampai pusat.
“Jadi perlu syok terapi juga, karena selama ini mereka merasa lebih aman dan lebih besar karena pemakai di Indonesia sangat banyak,” lanjutnya.
Masyarakat akan mengerti bila ada pendekatan komunikasi dari jauh hari. Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan Facebook akan merugi karena pemakai di Indonesia sangat banyak.
“Untuk Google ini memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Belum lagi YouTube yang sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan google di smartphone Android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi.”
Kertopati menekankan bahwa pendekatan untuk Google harus agak berbeda, dan sebaiknya negara tidak kalah. “Negara lain sudah tegas minimal dengan denda, dan bila tidak membayar denda maka Google akan diblokir layanannya,” pungkasnya.