Kok Bisa Terjadi Pemalsuan QRIS? Begini Penjelasan Lengkap BI
Bank Indonesia (BI) telah membentuk mekanisme untuk memberikan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi setiap orang yang mendaftar. Tapi, mekanisme itu ternyata masih dapat dimanfaatkan orang yang ingin berbuat curang.
Salah satunya dilakukan oleh seorang pria yang menempelkan QRIS di kotak amal sebuah masjid di Blok M Square. Aksi pria itu terekam kamera CCTV hingga akhirnya viral di media sosial. Masyarakat menilai aksi itu sebagai bentuk modus baru mencuri kotak amal masjid.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, mekanisme bagi orang yang ingin dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang QRIS melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
“Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis.
QRIS juga bisa diperoleh untuk kepentingan menjadi merchant tempat ibadah atau donasi sosial. Untuk bisa mendapatkan QRIS ini terdapat dokumen tambahan demi memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Sehingga, nantinya dapat ditetapkan tarif merchant discount rate (MDR) 0%.
“Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler,” ujar Erwin.
Meski mekanisme untuk memperoleh QRIS sudah didesain seperti itu, Erwin mengakui bahwa di satu sisi digitalisasi memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak, tetapi pada saat yg sama kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
“Karena itu, masyarakat pengguna diimbau untuk tetap berhati-haru menggunakan QRIS. Terima kasih juga sudah memberitahukan kasus ini untuk menjadi pembelajaran kita semua,” tutur Erwin.
Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS si pelaku sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa.