Kominfo Gencarkan Literasi Digital untuk Hadapi Infodemi Covid-19
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa saat ini tengah meningkatkan upaya literasi digital guna menghadapi penyebaran infodemi Covid-19. Infodemi merupakan istilah yang dicetuskan oleh World Health Organization (WHO).
Istilah tersebut digunakan WHO untuk menggambarkan penyebaran hoaks terkait dengan pandemi Covid-19. Saat ini, infodemi telah menjadi masalah baru di seluruh dunia, di tengah pandemik Covid-19 yang masih berlangsung.
“Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Saat ini, terdapat tiga bentuk infodemi yang marak beredar di kalangan masyarakat, dan yang pertama adalah misinformasi atau penyebaran informasi tidak tepat, akibat ketidaktahuan terkait informasi terkait Covid-19 yang tepat.
Bentuk infodemi kedua yaitu disinformasi, yaitu penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja. Dan bentuk ketiga yaitu malinformasi, merupakan penyebaran informasi faktual namun ditujukan untuk merugikan pihak tertentu.
Semuel menjelaskan bahwa ketiga jenis gangguan informasi tersebut mengakibatkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait virus Covid-19.
Hal ini juga menimbulkan stigmatisasi terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas Covid-19, sehingga masyarakat enggan untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan.
Kominfo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meluruskan informasi-informasi yang salah berkaitan dengan pandemi. Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.
Salah satu bentuk upaya terkait literasi digital ini juga dilakukan Kominfo dengan mengidentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial, dan melakukan penurunan sebanyak 1.759 konten. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.
Kerja sama ini salah satunya diwujudkan dengan berpatroli siber terhadap konten bermuatan hoaks yang beredar di media sosial tersebut. Kominfo juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang akan secara langsung menindak temuan informasi meresahkan masyarakat.