Kominfo Tetapkan Tahapan ASO Mulai April 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis pengumuman terbaru terkait kelanjutan proses Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi ke siaran televisi digital yang beberapa waktu lalu ditunda pelaksanaannya.
Sebelumnya, Kominfo sudah menjadwalkan proses tahap pertama ASO dilakukan di sejumlah wilayah pada 17 Agustus 2021. ASO yang bakal dilakukan dalam lima tahap hingga tenggat waktu 2 November 2022 kini disiapkan menjadi tiga tahap.
Menurut rilis terbaru yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ismail, penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru dilakukan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” ujarnya.
“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” jelas Ismail.
Menurut Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran menyebutkan bahwa proses ASO akan berlangsung pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022.
Tahap pertama ASO di 30 April 2022 akan mencakup 56 wilayah siaran dan 166 kabupaten atau kota. Di tahap kedua, 25 Agustus 2022, menjadi 31 wilayah dan 110 kabupaten atau kota. Di tahap akhir yaitu 2 November 2022 ada 25 wilayah siaran dan 63 kabupaten atau kota.
Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” jelasnya.